Suara.com - Kasus penembakan terhadap istri anggota TNI, RW, di Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan mulai menunjukkan fakta-fakta baru. Terbaru, polisi baru saja meringkus eksekutor dalam peristiwa penembakan RW.
Tim gabungan Polda Jawa Tengah menangkap salah satu pelaku penembakan istri anggota TNI. Dalam penangkapannya, polisi menyita satu pucuk senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban.
Meski telah ditangkap, pihak kepolisian belum menjelaskan lebih rinci terkait dengan identitas pelaku, maupun kronologi penangkapan.
Lalu, apa saja fakta terbaru penembakan istri anggota TNI tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Ciri-ciri dan Peran Pelaku Penembakan Terungkap
Pihak kepolisian yang menangani kasus penembakan RW tersebut telah mengungkap ciri-ciri dan peran empat pelaku penembakan korban.
Empat pelaku tersebut diketahui menggunakan dua sepeda motor, masing-masing Kawasaki Ninja dan Honda Beat Street tanpa nomor polisi.
Pelaku yang berperan sebagai eksekutor penembakan menggunakan helm yang biasa digunakan untuk motocross, bersepatu hitam merah, serta menggunakan senjata api yang diduga pistol.
Adapun dua pelaku lain yang mengendarai Honda Beat diduga bertugas sebagai pengawas saat eksekusi penembakan.
Baca Juga: Kasus Istri Anggota TNI Ditembak OTK, Jenderal Andika Curigai Suami yang Kabur setelah Kejadian
2. Dugaan Keterlibatan Sang Suami
Terbaru, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menduga ada keterlibatan prajurit Artileri Pertahanan Udara atau Arhanud Semarang, berinisial Kopda M dalam peristiwa penembakan istrinya.
"Dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama; dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban," kata Andika di Mako Komando Lintas Laut Militer, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (22/7/2022).
Para petugas diketahui memeriksa jejak elektronik yang mengarah dengan adanya dugaan keterlibatan Kopda M. Andika juga menyebut bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah saksi, dimana diantaranya yaitu orang yang memiliki hubungan asmara dengan Kopda M.
3. Sebut Penembakan Tidak Manusiawi
Berdasarkan dugaan baru yang mencuat terkait penembakan RW, Andika menyebut bahwa kasus penembakan itu sangat tidak manusiawi, terlebih demi memuaskan kesenangan pribadi seorang prajurit.
Andika menegaskan akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan RW.
4. Pasal yang Dikenakan
Diketahui, dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan pasal secara maksimal antara lain yaitu pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal bisa dikenakan.
5. Empat Pelaku Diringkus Kepolisian
Pihak kepolisian telah menangkap seluruh pelaku yaitu sebanyak empat orang yang melakukan penembakan kepada RW, istri anggota TNI di Semarang.
Polisi menangkap empat pelaku lapangan, dan satu orang yang berperan sebagai penyedia senjata api.
Oleh karenanya, seluruh pengungkapan pelaku penembakan istri anggota TNI tersebut telah dinyatakan lengkap.
6. Keberadaan Kopda M Masih Dalam Proses Pencarian
Tim gabungan TNI-Polri masih mencari keberadaan Kopda M. Diketahui, Kopda M menghilang usai istrinya ditembak di depan rumahnya oleh empat orang tidak dikenal.
Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Letkol Bambang Hermanto menyebut bahwa Kopda M mangkir dari kesatuan usai kejadian penembakan tersebut, hingga saat ini.
7. Mempersilahkan Masyarakat Membantu Terkait Keberadaan Kopda M
Hilangnya Kopda M setelah penembakan terhadap istrinya saat ini masih belum menemukan titik temu. Bambang pun kemudian mempersilahkan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Kopda M.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Kasus Istri Anggota TNI Ditembak OTK, Jenderal Andika Curigai Suami yang Kabur setelah Kejadian
-
Diduga Terlibat dalam Penembakan Istrinya, Kopda M Menghilang, Tim Gabungan TNI-Polri Lakukan Pencarian
-
Empat Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Ditangkap, Bakal Terungkap Siapa Dalangnya
-
Kasus Penembakan Polisi, Makam Brigadir J Akan Digali Kembali
-
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Hadiri Prarekonstruksi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi