Suara.com - Polisi meringkus seorang pelaku pembunuhan wanita berinisial AF (18) yang tewas di sebuah kamar Hotel Laura, Jalan Kramat Raya, Senen Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pelaku berinisial HR (23) diamankan di Stasiun Kereta Api Palmerah saat hendak melarikan diri ke Parung Bogor.
Kata dia, peristiwa pembunuhan itu bermula saat HR memesan kamar hotel. Kemudian ia memesan AF untuk menemani melalui aplikasi MiChat.
Dikehaui AF merupakan pekerja seks komersial (PSK) daring atau online.
Kemudian, AF datang menemani HR. Setelah berkencan, HR mengaku tidak puas dengan layanan yang diberikan AF.
“Setelah melakukan, AF dianggap tidak memberikan pelayanan sesuai yang dijanjikan,” kata Komarudin, di Jakarta, Senin (25/7/2022) malam.
Atas dasar itu pelaku kesal dan menghabisi nyawa korban. Korban dibunuh dengan cara dijerat legernya menggunakan tali yang ada pada kasur kamar tersebut.
Usai melenyapkan nyawa AF, HR mengambil semua harta benda miliknya. Termasuk kartu identitas, dengan harapan dapat melenyapkan jejak.
“Pelaku mengambil perhiasan yang ada ditubuh korban. Kemudian pelaku juga mengambil KTP korban,” ungkap Komarudin.
Baca Juga: Remaja Pelaku Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati Diduga Dalam Pengaruh Miras
Korban yang sudah tidak bernyawa pertama kali ditemukan oleh pelayan Hotel Laura. Petugas hotel mengecek kamar hotel karena waktu sewa kamar tersebut sudah habis.
Dalam aksi kejinya itu, pelaku mencoba mengelabuhi petugas dengan cara melarikan diri ke Parung Bogor. Dalam pelariannya, pelaku sempat mematikan telepon selularnya.
Namun berkat informan yang kuat, pelaku akhirnya dapat diketahui sedang menumpang kereta dari Stasiun Tanah Abang.
Sesampainya di Stasiun Palmerah, pelaku yang sudah membaur dengan masyarakat lain, berhasil dikenali dan diamankan petugas.
Dari tangan pelaku petugas mendapati beberapa barang bukti berupa perhiasan, dan barang berharga lainnnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Remaja Pelaku Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati Diduga Dalam Pengaruh Miras
-
Kronologi Adik Habisi Nyawa Kakak Kandung Gegara Asmara Tak Direstui
-
Polisi Buru Pembunuh Wartawan di Kramat Jati
-
Dipukuli Pakai Balok Tertancap Paku, Wartawan di Kramat Jati Tewas Dikeroyok usai Tegur ABG Kencing Sembarang
-
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita di Ciracas, Pelaku Peragakan 23 Adegan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Kenapa Noda dan Bau di Wadah Plastik Sulit Hilang Dibandingkan Kaca?
-
iPad Seri Apa yang Cocok untuk Desain Grafis? Ini 3 Rekomendasi Terbaik
-
Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov Jateng Terjunkan 16 Personel dan Ribuan Paket Logistik
-
Bukan Ansos! Mahasiswa dengan Perekonomian Tipis Cuma Kalah Koneksi
-
Daftar Promo Alfamart 17 Agustus: Mi Instan hingga Minyak Goreng 2 Liter Turun Harga
-
NASA Temukan Lubang Hitam Raksasa Pengembara Mangsa Bintang
-
Jangan Borong Dulu, Harga Emas Antam Naik di HUT RI Jadi Rp2.667.000/Gram
-
Semangat Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Jakarta, Harus Menjangkau Wilayah Konflik
-
Bukan Sekadar Upacara, Megawati Sampaikan Pesan Khusus untuk Warga NTT yang Dilanda Gempa
-
Muak! Fabio Quartararo Tak Nikmati Balapan di Musim Terakhir Bersama Yamaha