Suara.com - Polisi meringkus seorang pelaku pembunuhan wanita berinisial AF (18) yang tewas di sebuah kamar Hotel Laura, Jalan Kramat Raya, Senen Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pelaku berinisial HR (23) diamankan di Stasiun Kereta Api Palmerah saat hendak melarikan diri ke Parung Bogor.
Kata dia, peristiwa pembunuhan itu bermula saat HR memesan kamar hotel. Kemudian ia memesan AF untuk menemani melalui aplikasi MiChat.
Dikehaui AF merupakan pekerja seks komersial (PSK) daring atau online.
Kemudian, AF datang menemani HR. Setelah berkencan, HR mengaku tidak puas dengan layanan yang diberikan AF.
“Setelah melakukan, AF dianggap tidak memberikan pelayanan sesuai yang dijanjikan,” kata Komarudin, di Jakarta, Senin (25/7/2022) malam.
Atas dasar itu pelaku kesal dan menghabisi nyawa korban. Korban dibunuh dengan cara dijerat legernya menggunakan tali yang ada pada kasur kamar tersebut.
Usai melenyapkan nyawa AF, HR mengambil semua harta benda miliknya. Termasuk kartu identitas, dengan harapan dapat melenyapkan jejak.
“Pelaku mengambil perhiasan yang ada ditubuh korban. Kemudian pelaku juga mengambil KTP korban,” ungkap Komarudin.
Baca Juga: Remaja Pelaku Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati Diduga Dalam Pengaruh Miras
Korban yang sudah tidak bernyawa pertama kali ditemukan oleh pelayan Hotel Laura. Petugas hotel mengecek kamar hotel karena waktu sewa kamar tersebut sudah habis.
Dalam aksi kejinya itu, pelaku mencoba mengelabuhi petugas dengan cara melarikan diri ke Parung Bogor. Dalam pelariannya, pelaku sempat mematikan telepon selularnya.
Namun berkat informan yang kuat, pelaku akhirnya dapat diketahui sedang menumpang kereta dari Stasiun Tanah Abang.
Sesampainya di Stasiun Palmerah, pelaku yang sudah membaur dengan masyarakat lain, berhasil dikenali dan diamankan petugas.
Dari tangan pelaku petugas mendapati beberapa barang bukti berupa perhiasan, dan barang berharga lainnnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Remaja Pelaku Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati Diduga Dalam Pengaruh Miras
-
Kronologi Adik Habisi Nyawa Kakak Kandung Gegara Asmara Tak Direstui
-
Polisi Buru Pembunuh Wartawan di Kramat Jati
-
Dipukuli Pakai Balok Tertancap Paku, Wartawan di Kramat Jati Tewas Dikeroyok usai Tegur ABG Kencing Sembarang
-
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita di Ciracas, Pelaku Peragakan 23 Adegan
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Joget Sambil Mabuk Berujung Maut: Sekuriti Tewas Dibacok di Kafe Bmart Kemayoran
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
Niat Sedekah Rp2 Ribu, Harta Rp58 Juta Malah Amblas Digasak Komplotan Hipnotis Berkedok Religius
-
Perintah Pusat Pangkas Dana Transfer, Pramono Pastikan Program Masyarakat Ini Aman
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu