Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok belum melaporkan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke polisi terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Meski, Kamaruddin tak kunjung meminta maaf hingga melewati tenggat waktu 2x24 jam sebagaimana yang diultimatum Ahok.
Kuasa hukum Ahok, Ramzy berdalih kliennya belum melaporkan Kamaruddin karena masih sibuk.
"Karena kesibukan beliau," kata Ramzy kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Menurut Ramzy, Kamaruddin hingga kekinian belum juga menyampaikan permohonan maaf kepada kliennya. Ahok juga sudah mengetahui respons Kamaruddin yang menegaskan tidak akan menyampaikan permohonan maaf tersebut.
"Pak BTP sudah mengetahui respons Kamaruddin Simanjuntak tersebut," katanya.
Adapun, terkait keputusan untuk melaporkan atau tidaknya Kamaruddin ke polisi menurutnya akan diputuskan Ahok pada pekan depan.
"Terkait laporan polisi beliau (Ahok) menyampaikan akan diputuskan minggu depan untuk jadi buat laporan polisi atau tidak," ungkapnya.
Dikaitkan Kasus Brigadir J
Kamaruddin sempat mengaitakan hubungan asmara Ahok dan Puput Nastiti Devi dengan peristiwa penembakan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo. Dalam video yang diunggah akun TikTok @beritayoutubee, Kamaruddin menyinggung Ahok yang kerap menuding mantan istrinya Veronica Tan berselingkuh.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ogah Minta Maaf, Ahok Pikir-pikir Laporkan Kamaruddin Ke Polisi Atau Tidak
"Saya melempar pertanyaan buat kita semua, saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronicalah yang berselingkuh, mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus seolah-olah Ahok itu benar," kata Kamaruddin.
Kendati begitu, kata Kamaruddin, Ahok lah yang justru selepas bebas dari penjara langsung menikahi Puput. Atas dasar hal itu, Kamaruddin lantas mengaitakan dengan kasus penembakan Brigadir J yang menurut versi kepolisian di latarbelakangi adanya pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.
"Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara tiba-tiba dia buat janji perkawainan dengan ajudan ibu itu. Pertanyaan saya kapan mereka pacaran sehingga Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu," tuturnya.
"Orang yang sudah dewasa dan cerdas pasti memahami maksud saya ini. Maka demikian juga apa yang terjadi di Duren Tiga (rumah Ferdy Sambo) sana. Apakah kita tidak berpikir bahwa yang terjadi adalah sebaliknya," imbuhnya.
Ancam Lapor Polisi
Buntut daripada itu, Ahok mengultimatum Kamaruddin untuk menyampaikan permohonan maaf. Sebab, pernyataannya tersebut dinilai Ahok merupakan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Ahok, Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (25/7/2022).
Ramzy ketika itu mengklaim telah berkonsultasi dengan penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait rencananya melaporkan kasus ini. Dia juga mengklaim telah mengantongi barang bukti untuk memperkuat laporannya.
"Jadi saya meminta untuk Kamaruddin untuk tidak lagi mengaitakan case klien saya. Kalau misalnya tidak mengetahui apa musababnya dan tidak mengetahui penyebabnya sesungguhnya, lebih baik fokus saja pada penanganan perkaranya. Tidak lagi menarik-menarik klien saya pak BTP," kata dia.
Menurut Ramzy, Ahok memberi tenggat waktu 2x24 jam kepada Kamaruddin untuk segera menyampaikan permohonan maaf.
"Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat penytaan tersebut saya akan membuat laporan polisi pada hari Rabu," tegasnya.
Ogah Minta Maaf
Merespons hal tersebut, Kamaruddin menegaskan tidak akan menyampaikan permohonan maaf kepada Ahok. Pasalnya, dia merasa tidak punya salah dengan Ahok.
"Pertanyaan saya gini, minta maaf soal apa? Apa karena saya bertanya?," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (25/7/2022).
Kamaruddin mengklaim tak pernah menyinggung soal perselingkuhan Ahok dan istrinya saat ini Puput. Dia berdalih hanya mempertanyakan kapan Ahok berpacaran dengan Puput. Mengingat, sebelum menikah dengan ajudan Veronica Tan itu, Ahok masih mendekam di penjara.
"Pertanyaan saya, bertanya itu tindak pidana bukan?," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pengacara Brigadir J Ogah Minta Maaf, Ahok Pikir-pikir Laporkan Kamaruddin Ke Polisi Atau Tidak
-
Makam Dibongkar, Ibunda Brigadir J Menangis Histeris
-
1 Jam Penggalian Makam, Jenazah Brigadir J Dibawa ke RSU Sungai Bahar untuk Autopsi Ulang
-
Demi Memastikan Penyebab Kematiannya, Beberapa Organ Tubuh Brigadir J akan Dibawa ke Jakarta
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Desak Rombak UU Pemilu, Yusril Sebut Kualitas DPR Merosot Akibat Sistem Pemilu yang Transaksional
-
Periksa Kapusdatin BP Haji, KPK Cecar Soal Jemaah Haji Khusus yang Bisa Langsung Berangkat
-
Indonesia Target 100 GW Energi Surya: Apa Artinya bagi Ekonomi dan Keadilan Iklim?
-
KPK Panggil Bos PT Kayan Hydro Energy untuk Kasus Suap IUP Kaltim, Materi Pemeriksaan Rahasia
-
Raja Ampat Terancam! Izin Tambang Nikel Diberikan Lagi, Greenpeace Geram!
-
Keluarganya Hilang Tersapu Banjir Bali, Korban Selamat Kaget Sepulang Kerja Rumah Sudah Rata!
-
Sesumbar Kasus Campak di Jakarta Tak Naik, Pramono: Tak Seperti yang Dikhawatirkan!
-
KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!
-
Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Ledakan Septic Tank Guncang Pondok Cabe: Tiga Rumah Hancur, Empat Warga Terluka