Suara.com - Para jemaah haji asal Indonesia diimbau untuk tetap mematuhi aturan di Madinah, Arab Saudi, khususnya terkait larangan merokok di sekitar Masjid Nabawi.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengatakan ada jemaah haji ketahuan pihak Arab Saudi merokok di area Masjid Nabawi dan sekitarnya. Beruntung, tidak diproses lebih lanjut.
"Kemarin ada satu orang kedapatan merokok, walau tidak sampai dibawa ke kantor keamanan. Tapi, ini jadi perhatian, saya minta kepada jemaah haji," kata Arsad kepada tim MCH di Madinah, Selasa (26/7/2022).
Dia mengatakan aturan larangan merokok di area Masjid Nabawi diperketat saat gelombang kedua jamaah haji. Berbeda dengan gelombang pertama, karena larangan merokok hanya berlaku di kawasan Masjid Nabawi.
Menurut dia, kondisi Madinah berbeda dengan Mekkah, karena Kota Nabi tersebut lebih tertib dan keamanan juga lebih ketat.
"Kita minta selama di Madinah tahan dulu tidak merokok, selama delapan sampai sembilan hari," katanya.
Arab Saudi memperketat aturan merokok. Ada denda hingga 200 riyal Saudi atau sekitar Rp800 ribu di tempat-tempat yang dilarang untuk merokok. Misalnya, di Masjid Nabawi dan area hotel di sekitarnya.
Pengumuman larangan merokok sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 riyal.
Sebelumnya, Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, Harun Al-Rasyid, mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu ada jemaah yang kedapatan merokok oleh askar.
Baca Juga: PPIH: Kami Ingin Jemaah Nikmati Produk Indonesia di Arab Saudi
Pengumuman larangan merokok sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 riyal.
Sebelumnya, Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, Harun Al-Rasyid, mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu ada jemaah yang kedapatan merokok oleh askar.
Beruntung ada petugas Indonesia yang bisa melakukan negosiasi.
"Ada jemaah yang ketika keluar dari masjid Nabawi tapi masih ada di halaman, berapa langkah dari pagar halamana coba-coba hidupkan rokoknya, langsung ditangkap petugas Saudi, langsung ditangkap," jelasnya.
"Untung ada lima petugas kita langsung negosiasi dengan pihak askar, ada ditanya paspor dan iqomah. Tapi beruntung bisa dinegosiasi petugas dengan catatan, kalau ada lagi ditangkap seperti itu, sudah tidak ada lagi tolerir," tambah Harun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Cuman 40 Ribuan, Internet Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota
-
Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler
-
Di Balik Sepiring Dimsum: Membaca Ulang Makna Keluarga di Novel Clara Ng
-
Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru
-
PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya
-
5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
-
Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung
-
Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus
-
Ahmad Doli Tegaskan RUU Masyarakat Adat Tak Akan Lemahkan Otonomi Khusus
-
Viral Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras di The Sounds Project, Newport Bakal Tindak Kru