Suara.com - Otak penembakan istri anggota TNI di Semarang, Kopda Muslimin dikabarkan tewas di rumah orang tuanya di Kendal, Jawa Tengah pada Kamis (28/7/2022) pagi tadi.
Belum jelas diketahui apa sebab dari kematian Kopda Muslimin yang ramai jadi perbincangan di kasus penembakan dengan target istrinya sendiri itu.
Namun ada kabar yang menyebutkan, Kopda Muslimin diduga menenggak racun. Meski demikian kabar tersebut belum bisa dipastikan atau terkonfirmasi secara pasti.
Sementara itu, sejumlah media lokal di Jawa Tengah melaporkan, kawasan di sekitar rumah orang tua Kopda Muslimin di Kelurahan Trompo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal sudah dijaga aparat kepolisian dan TNI.
Diketahui, kepolisian mengungkap kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang beberapa waktu lalu. Terungkap bahwa, otak di balik kasus itu adalah suami korban sendiri yakni Kopda Muslimin.
Hal itu terkuak saat salah satu pelaku yang sudah tertangkap yaknsi Agus Santoso alias Gondrong memberikan kesaksiannya.
Kepada para pelaku, Kopda Muslimin disebut mengeluhkan merasa terkekang oleh istrinya, hingga meminta bantuan pembunuh bayaran untuk mengeksekusi istrinya.
Agus Santoso menuturkan saat itu Sugiyono alias babi (pelaku lain) mendatanginya di Magetan Jawa Timur.
Babi menyampaikan order Kopda Muslimin yang ingin mencelakakan istrinya.
Kasus penembakan istri Kopda Muslimin terjadi sekitar pukul 12.00 WIB pada 18 Juli 2022 ketika korban pulang bersama anaknya mengendarai motor.
Di depan rumah korban di Jalan Cemara 3, Banyumanik, Kota Semarang, korban ditembak dua kali. Pelaku langsung kabur.
Korban terluka di bagian perut, kemudian dibawa ke rumah sakit. Beruntung, putrinya tidak terluka dan saat ini dalam pendampingan oleh berbagai pihak. Pendampingan dilakukan terhadap tiga anak korban dan juga istri Kopda Muslimin.
Kopda Muslimin kemudian disebut sebagai dalang penembakan tersebut. Kopda Muslimin disebut membayar pembunuh bayaran untuk menembak istrinya. Ia memerintahkan komplotan untuk membuntuti dan melakukan eksekusi penembakan.
Berita Terkait
-
Perintah Sadis Kopda Muslimin Pada Pelaku Penembak Istrinya: Tembak di Kepala
-
Lewat Cell Dump Komnas HAM Ketahui Keberadaan Masing-masing Pihak Saat Brigadir J Ditembak Bharada E
-
Kopda Muslimin Bayar Penembak Istrinya Rp 120 Juta Pakai Uang dari Ibu Korban
-
Kriminolog UI Sebut Penyebab Timbulnya Kejanggalan Kasus Penembakan Brigadir J karena Puzzle Belum Lengkap
-
Tega! Polisi Sebut Kopda M Serahkan Upah Rp120 Juta ke Jasa Pembunuh Bayaran dari Uang Mertua
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru