Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto (HS) dalam kasus korupsi pengerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (28/7/2022).
Heri Sukamto sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama dua tersangka lainnya. Namun Heri sempat dianggap tidak kooperatif, karena tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan.
Dua tersangka yang sudah ditahan yakni, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Edy Wahyudi (EW) dan Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto (SGH).
"Tersangka HS (Heri Sukamto) dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Heri akan langsung dilakukan penahanan pertama selama 20 hari hingga 16 Agustus 2022 mendatang. Ia akan mendekam di Rutan K-4 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini bermula pada tahun 2012, saat Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Kemudian, Edy selaku PPK diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan Sugiharto selaku direktur utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
"Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 Miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up dan hal ini langsung disetujui EW (Edy Wahyudi) tanpa melakukan kajian terlebih dulu,"ujar Karyoto
Selanjutnya, pada tahun 2016 disiapkan anggaran Rp41, 8 miliar dan tahun 2017 disiapkan dana Rp45, 4 Miliar.
Baca Juga: Susul EW dan SGH, HS Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Ditahan KPK
Kemudian pada satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini, yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion ditentukan Edy dengan menunjuk sepihak perusahaan yang mengerjakan.
"Diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy," ungkap Karyoto
Lebih lanjut, untuk pengadaan tahun 2016, Heri Sukamto, selaku Direktur PT PNN, diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
"Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang," ujarnya
Ia mengemukakan, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.
Adapun rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN