Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming pada Kamis malam, 28 Juli 2022. Penahanan tersebut dilakukan setelah Mardani menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya.
Diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Penetapan tersangka terhadap Mardani terungkap pada saat KPK meminta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Ham mencegah Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu ke luar negeri pada tanggal 16 Juni 2022 lalu.
Dalam surat tersebut, KPK menjelaskan bahwa Maming ditetapkan sebagai tersangka korupsi mengenai pemberian IUP di Tanah Bumbu.
Selain suap, dalam tindak pidana korupsi sendiri, ada juga yang dinamakan dengan gratifikasi. Tidak sedikit orang salah kaprah mengenai dua istilah tersebut.
Lantas, apa sebenarnya perbedaan gratifikasi dan suap? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Perbedaan Gratifikasi dan Suap
Istilah gratifikasi sendiri berbeda dengan suap, karena praktik gratifikasi bisa terjadi tanpa maksud apapun alias semata-mata hanya hadiah. Meskipun demikian, kebiasaan menerima gratifikasi bisa berujung pada korupsi.
Gratifikasi sendiri berkaitan dengan pemberian dari jabatan, tugas, dan pekerjaan. Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, gratifikasi merupakan uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan.
Baca Juga: Kronologi Penyerahan Diri Mardani Maming, Datang ke KPK Ditemani Pengacara
Sebenarnya, gratifikasi diperbolehkan di Indonesia, dengan catatan sesuai batasan pemberian. Seperti misalnya pemberian dari keluarga, hadiah tanda terima kasih dari teman, dan pemberian oleh-oleh untuk orang terdekat.
Beberapa contoh gratifikasi yang tidak diperbolehkan yaitu jika pemberian berkaitan dengan jabatan dan pekerjaan. Contohnya yaitu penerimaan hadiah atau sejumlah uang untuk pegawai atau instansi pemerintah.
Secara garis besar, gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Gratifikasi bermakna netral, sehingga gratifikasi bukan hal yang dilarang atau salah.
Sedangkan suap sendiri merupakan tindakan memberi atau meminta uang dan barang dari pemberi suap ke penerima suap. Tujuan penyuapan untuk memberi kemudahan seperti kebijakan, wewenang, dan tindakan dari penerima suap.
Suap dan gratifikasi memiliki perbedaan dari cara melakukan, suap terjadi jika pengguna jasa aktif menawarkan imbalan kepada petugas pelayanan. Tujuan dari menawarkan imbalan tersebut, supaya kerja lebih cepat tercapai meski melanggar aturan yang berlaku.
Sedangkan gratifikasi terjadi jika pihak pengguna layanan memberikan sesuatu pada pemberi layanan tanpa ada penawaran, transaksi, atau deal. Jadi, tujuan gratifikasi hanya memberikan tanpa ada maksud lain.
Berita Terkait
-
Kronologi Penyerahan Diri Mardani Maming, Datang ke KPK Ditemani Pengacara
-
Penyanyi Perempuan Juara Indonesian Idol Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kepala Daerah
-
Bukan Cuma Nowela Idol, KPK Kembali Periksa Presenter TV Brigita Manohara Terkait Kasus Suap Bupati Memberamo Tengah
-
KPK Panggil Finalis Indonesian Idol 2014 Nowela Elizabeth Mikhelia Terkait Kasus Suap Bupati Memberamo Tengah
-
Setelah Ditetapkan Tersangka, Mardani Maming Ditahan di Rutan Guntur
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar