Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming pada Kamis malam, 28 Juli 2022. Penahanan tersebut dilakukan setelah Mardani menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya.
Diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Penetapan tersangka terhadap Mardani terungkap pada saat KPK meminta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Ham mencegah Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu ke luar negeri pada tanggal 16 Juni 2022 lalu.
Dalam surat tersebut, KPK menjelaskan bahwa Maming ditetapkan sebagai tersangka korupsi mengenai pemberian IUP di Tanah Bumbu.
Selain suap, dalam tindak pidana korupsi sendiri, ada juga yang dinamakan dengan gratifikasi. Tidak sedikit orang salah kaprah mengenai dua istilah tersebut.
Lantas, apa sebenarnya perbedaan gratifikasi dan suap? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Perbedaan Gratifikasi dan Suap
Istilah gratifikasi sendiri berbeda dengan suap, karena praktik gratifikasi bisa terjadi tanpa maksud apapun alias semata-mata hanya hadiah. Meskipun demikian, kebiasaan menerima gratifikasi bisa berujung pada korupsi.
Gratifikasi sendiri berkaitan dengan pemberian dari jabatan, tugas, dan pekerjaan. Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, gratifikasi merupakan uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan.
Baca Juga: Kronologi Penyerahan Diri Mardani Maming, Datang ke KPK Ditemani Pengacara
Sebenarnya, gratifikasi diperbolehkan di Indonesia, dengan catatan sesuai batasan pemberian. Seperti misalnya pemberian dari keluarga, hadiah tanda terima kasih dari teman, dan pemberian oleh-oleh untuk orang terdekat.
Beberapa contoh gratifikasi yang tidak diperbolehkan yaitu jika pemberian berkaitan dengan jabatan dan pekerjaan. Contohnya yaitu penerimaan hadiah atau sejumlah uang untuk pegawai atau instansi pemerintah.
Secara garis besar, gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Gratifikasi bermakna netral, sehingga gratifikasi bukan hal yang dilarang atau salah.
Sedangkan suap sendiri merupakan tindakan memberi atau meminta uang dan barang dari pemberi suap ke penerima suap. Tujuan penyuapan untuk memberi kemudahan seperti kebijakan, wewenang, dan tindakan dari penerima suap.
Suap dan gratifikasi memiliki perbedaan dari cara melakukan, suap terjadi jika pengguna jasa aktif menawarkan imbalan kepada petugas pelayanan. Tujuan dari menawarkan imbalan tersebut, supaya kerja lebih cepat tercapai meski melanggar aturan yang berlaku.
Sedangkan gratifikasi terjadi jika pihak pengguna layanan memberikan sesuatu pada pemberi layanan tanpa ada penawaran, transaksi, atau deal. Jadi, tujuan gratifikasi hanya memberikan tanpa ada maksud lain.
Berita Terkait
-
Kronologi Penyerahan Diri Mardani Maming, Datang ke KPK Ditemani Pengacara
-
Penyanyi Perempuan Juara Indonesian Idol Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kepala Daerah
-
Bukan Cuma Nowela Idol, KPK Kembali Periksa Presenter TV Brigita Manohara Terkait Kasus Suap Bupati Memberamo Tengah
-
KPK Panggil Finalis Indonesian Idol 2014 Nowela Elizabeth Mikhelia Terkait Kasus Suap Bupati Memberamo Tengah
-
Setelah Ditetapkan Tersangka, Mardani Maming Ditahan di Rutan Guntur
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor