Suara.com - Nowela Elizabeth Mikelia Auparay rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi. Juara Indonesian Idol tahun 2014 mengaku diperiksa terkait aliran uang dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Kekinian, Ricky Ham tengah diburu KPK setelah ditetapkan buron dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. Nowela menyebut uang yang diterimanya tersebut atas undangan untuk bernyanyi.
"Ya, pokoknya itu profesional saya nyanyi sih. Jadi kontraknya sebenarnya sama manager saya cuman memang kebetulan karena nama saya yang nyanyi jadi ya saya dimintai keterangan," kata Nowela di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Nowela menyebut, undangan menyanyi diterimanya dari Bupati Ricky Ham Pagawak yang kini buron sejak tahun 2021 lalu. Ia mengaku memang beberapa kali mendapat tawaran untuk mengisi acara. Namun, yang terealisasi hanya sekali bernyanyi.
"Betuk terjadi yang waktu itu cuman nyanyi sekali. Karena memang waktu itu ada beberapa kali undangan tapi cancel karena ada cuaca," katanya
Nowela menyebut, tidak ada yang disampaikan penyidik kepada dirinya untuk mengembalikan uang hasil dari dirinya mengisi acara yang digelar Ricky Ham Pagawak tersebut.
"Nggak sih (kembalikan uang) saya cuma diminta keterangan aja," ujarnya.
Dalam kasus ini, Ricky Ham Pagawak dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap dan gratifikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.
Ricky Ham juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga kabur ke Papua Nugini setelah akan dilakukan jemput paksa oleh tim KPK. Upaya jemput paksa ini dilakukan karena yang bersangkutan mangkir dalam pemanggilan kedua oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Nowela Idol Diperiksa KPK
KPK memang belum menyampaikan secara resmi terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, status Ricky Ham kekinian sudah menjadi tersangka oleh KPK.
KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik. Termasuk, rumah pribadi serta mobil diduga milik Ricky Ham telah disita.
Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura; dan rumah di Kawasan Tangerang Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?