Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan fakta baru terkait kasus dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
ACT diketahui menghimpun dana hingga Rp 2 triliun dan melakukan pemotongan dana kemanusiaan donasi dari masyarakat sebesar Rp 450 miliar.
Lebih lanjut, simak kebenaran beritanya dari keempat fakta berikut ini.
Sudah sejak 2005
ACT rupanya sudah menghimpun dana masyarakat sejak 2005 sampai 2020 dengan total nominal mencapai sekitar Rp 2 triliun. Pengurus ACT kemudian melakukan pemotongan senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari total yang dikumpulkan.
Dasar Pemotongan Dana
Ramadhan mengatakan, dasar yang digunakan yayasan untuk melakukan pemotongan dana donasi masyarakat pada tahun 2015-2019 itu adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina Yayasan ACT, dengan pemotongan sekitar 20-30 persen.
Kemudian, pada tahun 2020 sampai dengan sekarang menurut Opini Komite Dewan Syariah Yayasan ACT pemotongan dana tersebut dilakukan sebesar 30 persen.
Pemotongan sebesar Rp 400 miliar ini, lanjut Ramadhan, dilakukan dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional diperoleh dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan.
Baca Juga: 4 Petinggi ACT Dijebloskan ke Penjara Bareskrim
Selain dana donasi masyarakat, ACT juga mengelola dana ACT dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan pesawat sebesar Rp 103 miliar.
Tersangka Masih Diperiksa
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka yang merupakan para petinggi ACT.
Mereka adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH), salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan, serta Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Melansir Antara, para tersangka juga akan dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
4 Petinggi ACT Dijebloskan ke Penjara Bareskrim
-
4 Petinggi ACT Ditahan, Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti
-
Terpopuler: ACT Potong Dana Donasi Rp 450 Miliar, Angka Putus Sekolah Siswa SD di Jakarta Tertinggi di Indonesia
-
Khawatir Hilangkan Barang Bukti, Jadi Alasan Polri Tahan Tersangka Penyelewengan Uang Donasi Umat ACT
-
Bareskrim Polri Tahan Empat Tersangka Kasus Penyelewengan dan Pencucian Uang ACT
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?