Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut kalau yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terindikasi memakan dana bantuan bencana alam. Padahal dalam aturannya, pihak pengelola tidak boleh mengambil sepeserpun dana yang sudah disalurkan oleh donatur.
Muhadjir mengungkapkan kalau indikasi tersebut ditemukan oleh inspektorat jenderal (Itjen) Kementerian Sosial (Kemensos) ketika dirinya mengemban tugas sebagai Mensos Ad Interim.
"Kemudian termasuk untuk bencana alam itu harus nol. Tidak boleh bantuan bencana alam itu pihak pengelola pengumpul tak boleh mengambil satu persen pun enggak boleh dan ada indikasi dia juga mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam itu dengan jumlah tertentu," ungkap Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (1/8/2022).
Kala itu, Muhadjir langsung melaporkan temuan itu kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Mensos Tri Rismaharini yang kala itu tengah menunaikan ibadah haji.
Alhasil, selaku Mensos Ad Interim, Muhadjir langsung mencabut izin operasional ACT supaya proses audit bisa dilakukan.
"Biar irjen masuk utuk audit bagaimana kondisi keuangannya, kondisi semuanya. Nah, kemudian kalau ada indikasi itu penyimpangan, pidana, ya, Bareskrim silakan turun," ujarnya.
"Bagaimana jika ada kaitan perputaran uangnya, dananya silakan PPATK silakan gitu," sambung Muhadjir.
Lebih lanjut, Muhadjir menekankan alasan pihaknya memutuskan untuk mencabut izin pengumpulan dana dan barang (PUB) yayasan ACT ketika menjadi Mensos Ad Interim. Alasannya ialah lantaran ACT mengambil uang operasional dari pengumpulan dana yang melebihi batas seharusnya.
"Karena dia sendiri mengakui bahwa dia telah mengambil biaya untuk operasional itu di atas yang seharusnya. 10 persen, dia ngambil 13,6 persen. Tetapi berdasarkan hasil temuan Irjen. Ternyata tidak itu juga. Tidak itu dalam arti lebih tinggi."
Baca Juga: Jangan Lakukan 3 Hal Ini jika Tidak Ingin Ketinggalan Kereta Api!
Berita Terkait
-
Heboh Temuan Diduga Bansos Presiden, Muhadjir Effendy Buka-bukaan Soal Beras Rusak
-
JNE Kubur Paket Bansos Presiden, Menko PMK: Itu Urusan Dia, Bukan Kemensos
-
JNE Mengubur Paket Bansos Presiden yang Rusak, Menko PMK Sebut SOP Bukan Dari Pemerintah
-
Sebut Kasus Beras Bansos Rusak Pernah Terjadi, Menko PMK: Bahkan Ada yang Sudah Diterima KPM Langsung Ditarik
-
Menko PMK Buka Suara Soal Penimbunan Bansos Presiden di Depok
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar