Suara.com - Surat Ad Dhuha sering dibaca pada saat ibadah sholat Dhuha yang dilakukan sejak terbit matahari hingga waktu dhuhur. Melakukan sholat dhuha ditambah dengan membaca surat Ad Dhuha ini diharapkan dapat menjadi jawaban untuk rezeki yang kita minta kepada Allah SWT.
Surat Ad Dhuha diturunkan ketika wahyu kepada Nabi Muhammad SAW terhenti untuk sementara waktu, orang-orang musyrik berkata, “Tuhan-Nya (Muhammad) telah meninggalkanya dan benci kepadanya", maka turunlah ayat ini untuk membantah perkataan orang-orang musyrik itu.
Surat ini termasuk golongan surat Makkiyah, yang diturunkan sesudah surat Al-Fajr. Surat Ad Duha adalah surat ke-93 dalam Al Qur’an, yang terdiri atas 11 ayat.
Nama Ad Dhuha sendiri mempunyai arti “waktu matahari sepenggalahan naik”, di mana nama ini diambil dari kata yang terdapat pada ayat pertama. Surat Ad Dhuha menerangkan tentang pemeliharaan Allah SWT terhadap Nabi Muhammad SAW dengan cara yang tak putus-putus, larangan berbuat buruk terhadap anak yatim, dan orang yang meminta-minta dan mengandung pula perintah kepada Nabi supaya mensyukuri segala nikmat.
Bacaan Surat Ad Dhuha Latin dan Artinya
Surat Ad Dhuha terdiri dari 11 ayat, di mana teks bacaannya tidak menyulitkan umat muslim untuk melantunkannya. Berikut bacaan surat Ad Dhuha dalam tulisan latin dan artinya per ayat.
1. "Wad-duha", artinya: "Demi waktu duha (ketika matahari naik sepenggalah)".
2. "Wal laili iza sajaa", artinya: "dan demi malam apabila telah sunyi".
3. "Ma wad da'aka rabbuka wa ma qalaa", artinya: "Tuhanmu tidak meninggalkan engkau (Muhammad) dan tidak (pula) membencimu".
Baca Juga: Bacaan Surat Ad Dhuha Latin dan Keutamaan Membacanya
4. "Walal-aakhiratu Khairul laka minal-uula", artinya: "dan sungguh, yang kemudian itu lebih baik bagimu dari yang permulaan".
5. "Wa la sawfa y'utiika rabbuka fatardha", artinya: "Dan sungguh, kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu, sehingga engkau menjadi puas".
6. "Alam yajidka yatiiman fa aawaa", artinya: "Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungi(mu)".
7. "Wa wa jadaka dhallaan fahada", artinya: "dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk".
8. "Wa wa jadaka 'aa-ilan ga aghnaa", artinya: dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan".
9. "Fa am mal yatiima fala taqhar", artinya: "Maka terhadap anak yatim janganlah engkau berlaku sewenang-wenang".
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
Terkini
-
Kontroversi Berujung Berkah, Kepala Sekolah Dini Fitria yang Viral Pukul Murid Dapat Hadiah Umrah
-
Subhan Palal 'Sentil' KPU di Sidang Ijazah Gibran, Tuding Manuver Hukum Tak Sah
-
Jejak 'Fee' SGD 500 Ribu: KPK 'Korek' Arso Sadewo, Otak Swasta di Skandal PGN
-
Babak Baru Kasus Kacab Bank, Polisi: Pasal Pembunuhan Tunggu 'Lampu Hijau' Jaksa
-
Ngeri! Teror Air Keras Pelaku Tawuran di Jaktim, Tukang Parkir Warkop jadi Sasaran
-
Kritik Prabowo Soal Ini, Refly Harun: Suka-suka Lah Mumpung Berkuasa, Apa Juga Halal
-
Imbas Keracunan Massal MBG, BGN Tutup 106 Dapur MBG
-
Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke Raksasa Teknologi: Petinggi Google dan HP Diperiksa Kejagung
-
Pemerintah Lanjutkan Proses Pemilihan Gelar Pahlawan Nasional 2025, Masih Ada Nama Soeharto
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum