Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan beberapa hal saat memimpin rapat terbatas (Ratas) membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (2/8/2022), kemarin. Pesan dari Jokowi dalam ratas RKHUP itu dibeberkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
"Kemarin memang Ratas khusus untuk KUHP, ada beberapa hal yang ditekankan Presiden (Jokowi). Yang pertama bahwa memang kita butuh KUHP, " ujar Eddy dalam seminar nasional organisasi Advokat bertajuk "Mewujudkan KUHP Baru yang Mampu menciptakan keadilan" secara virtual, Rabu (3/8/2022).
Eddy menuturkan, hal kedua yakni Jokowi menekankan partisipasi publik dibuka seluas-luasnya untuk didengarkan.
Nantinya selama proses pembahasan RKUHP berjalan, secara formal DPR akan meminta masukan masyarakat perihal RKUHP.
Selain itu Jokowi kata Eddy juga meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi secara masif dan meminta masukan dari masyarakat, mahasiswa dan LSM di seluruh provinsi terkait RKUHP.
"Karena itu kami melakukan dua hal secara simultan jadi proses tetap berjalan. Secara formal nanti DPR akan mengundang masyarakat. Tetapi di sisi lain kami, diminta untuk melakukan sosialisasi secara masif, bukan saja di beberapa provinsi tapi di seluruh provinsi, dengan mengundang mahasiswa LSM setempat kemudian organisasi masyarakat. Jadi diminta untuk betul menjelaskan, tapi meminta masukan dari publik," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta jajaran menteri terkait untuk membahas masalah yang tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan masyarakat.
Sejauh ini, Jokowi mengetahui adanya 14 isu yang masih dianggap bermasalah.
"Kami diundang oleh presiden untuk sebuah rapat internal membicarakan masalah kelanjutan pembahasan RKUHP," kata Mahfud usai rapat internal dengan Jokowi di Istana dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, kemarin.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Awalnya Mau Sahkan RKUHP Sebelum 17 Agustus 2022
Dari hasil rapat internal tersebut, Mahfud mengungkapkan bahwa masih ada 14 isu bermasalah dalam RKUHP yang masih harus diperjelas. Atas kondisi itu, Jokowi lantas meminta jajarannya untuk memastikan kalau 14 isu bermasalah itu bisa diselesaikan. Caranya ialah dengan berdiskusi dengan masyarakat supaya mendapatkan masukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara