Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan beberapa hal saat memimpin rapat terbatas (Ratas) membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (2/8/2022), kemarin. Pesan dari Jokowi dalam ratas RKHUP itu dibeberkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
"Kemarin memang Ratas khusus untuk KUHP, ada beberapa hal yang ditekankan Presiden (Jokowi). Yang pertama bahwa memang kita butuh KUHP, " ujar Eddy dalam seminar nasional organisasi Advokat bertajuk "Mewujudkan KUHP Baru yang Mampu menciptakan keadilan" secara virtual, Rabu (3/8/2022).
Eddy menuturkan, hal kedua yakni Jokowi menekankan partisipasi publik dibuka seluas-luasnya untuk didengarkan.
Nantinya selama proses pembahasan RKUHP berjalan, secara formal DPR akan meminta masukan masyarakat perihal RKUHP.
Selain itu Jokowi kata Eddy juga meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi secara masif dan meminta masukan dari masyarakat, mahasiswa dan LSM di seluruh provinsi terkait RKUHP.
"Karena itu kami melakukan dua hal secara simultan jadi proses tetap berjalan. Secara formal nanti DPR akan mengundang masyarakat. Tetapi di sisi lain kami, diminta untuk melakukan sosialisasi secara masif, bukan saja di beberapa provinsi tapi di seluruh provinsi, dengan mengundang mahasiswa LSM setempat kemudian organisasi masyarakat. Jadi diminta untuk betul menjelaskan, tapi meminta masukan dari publik," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta jajaran menteri terkait untuk membahas masalah yang tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan masyarakat.
Sejauh ini, Jokowi mengetahui adanya 14 isu yang masih dianggap bermasalah.
"Kami diundang oleh presiden untuk sebuah rapat internal membicarakan masalah kelanjutan pembahasan RKUHP," kata Mahfud usai rapat internal dengan Jokowi di Istana dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, kemarin.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Awalnya Mau Sahkan RKUHP Sebelum 17 Agustus 2022
Dari hasil rapat internal tersebut, Mahfud mengungkapkan bahwa masih ada 14 isu bermasalah dalam RKUHP yang masih harus diperjelas. Atas kondisi itu, Jokowi lantas meminta jajarannya untuk memastikan kalau 14 isu bermasalah itu bisa diselesaikan. Caranya ialah dengan berdiskusi dengan masyarakat supaya mendapatkan masukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026
-
Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun
-
Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor
-
Bedah Titik Lemah KPK: Bagaimana Dokumen Rahasia Bocor Lewat Siasat Orang Dalam?
-
Geliat Literasi Anak Muda: Minat Baca Bangkit, Harga Buku Sulit
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat