Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan kalau DPR RI tidak mungkin mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 17 Agustus 2022 mendatang atau tepatnya disaat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI.
Sebab, kata Arsul, Komisi III DPR RI baru memulai masa persidangan pada 16 Agustus 2022 yang bersamaan dengan masa pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta Sidang Tahunan MPR, DPR dan DPD.
"Nggak mungkin (disahkan 17 Agustus 2022), kenapa? Karena kami Komisi III baru masuk masa sidang lagi tanggal 16 (Agustus) dengan pidato presiden dalam sidang tahunan di MPR maupun di sidang tahunan DPR dan DPD itu ya," ujar Arsul dalam seminar nasional organisasi advokat bertajuk "Mewujudkan KUHP Baru yang Mampu Menciptakan Keadilan" secara virtual, Rabu (3/8/2022).
Arsul menerangkan kalau setelah dimulainya masa persidangan, Komisi III baru bisa menyusun jadwal untuk membahas RKUHP.
"Setelah itu kan kami susun jadwal itu kan termasuk kita akan susun jadwal. Ya, bagaimana ini akan kami bahas, ya," tuturnya.
Oleh sebab itu, Wakil Ketua MPR tersebut mengatakan kalau DPR RI tak akan terburu-buru mengesahkan RKUHP menjadi KUHP.
"Saya bicara kemarin dengan sejumlah teman-teman masyarakat sipil, dengan beberapa fraksi. Intinya kami enggak akan keburu-buru apalagi terima dan kemudian kita sahkan," ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya mempersilahkan publik termasuk para advokat untuk melihat kembali draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022.
"Saya kira teman-teman di Komisi III juga tidak akan keberatan, akan terbuka ya apalagi ini separuhnya (Anggota Komisi III), saya kira dari 53 (Anggota Komisi III) itu ada sekitar 12 orang lah yang berlatar advokat," katanya.
Baca Juga: Apple Mulai Cabut Kewajiban Pakai Masker Bagi Karyawan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kalau pemerintah berencana untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum 17 Agustus 2022.
Menurutnya, rencana itu dilakukan untuk menjadikan RKUHP sebagai hadiah bagi HUT Proklamasi.
"Semula Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditargetkan sudah bisa disahkan sebelum 17 Agustus 2022 sebagai hadiah HUT Proklamasi," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/7/2022).
Menurut Mahfud, RKUHP sudah disiapkan serta dibahas hingga 59 tahun lamanya. Lamanya pembahasan RKUHP tersebut karena kerap menimbulkan perdebatan hingga pengesahannya pun ditunda. Terakhir, pemerintah sempat berupaya untuk mengesahkannya pada 2019 namun mendapatkan penolakan dari masyararakat
Alih-alih bakal disahkan sebelum 17 Agustus 2022 nanti, Mahfud menyebut kalau pemerintah masih berupaya untuk menerima segala aspirasi dari berbagai elemen masyarakat termasuk Dewan Pers.
Berita Terkait
-
Wamenkumham Ungkap Pesan Jokowi saat Rapat Khusus soal RKHUP, Begini Isinya!
-
Terkait RKUHP, Presiden Dorong Jajarannya Serap Pendapat Masyarakat
-
Bagaimana Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana? Pendaftaran Dibuka Hari Ini!
-
Nyaris Final, Pemerintah Masih Ajak Masyarakat Kasih Masukan untuk RKUHP
-
Masih Ada 14 Masalah Dalam RKUHP, Jokowi Minta Anak Buahnya Diskusikan dengan Masyarakat
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?