Suara.com - Menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden di Pemilu 2024 diminta mengundurkan diri dari jabatannya. Pesan itu dikatakan oleh Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani.
Kamhar menjelaskan bahwa menteri yang dipilih partai untuk menjadi presiden dan telah ditetapkan oleh KPU sebagai calon, maka harus mundur dari jabatan yang diembannya.
"Pejabat yang prosesnya selected atau ditunjuk, maka mesti mundur dari jabatannya setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon," kata Kamhar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
"Jadi, legitimasinya memang berbeda. Menteri adalah pejabat yang mekanismenya selected bukan elected," lanjutnya.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pejabat negara yang dipilih langsung harus mundur dari jabatannya.
Adapun aturan itu berbeda dengan jabatan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif karena dipilih oleh rakyat sehingga boleh cuti saat menjadi capres.
Dalam kesempatan ini, Kamhar mengingatkan para menteri yang berminat maju sebagai capres tetap harus mengutamakan pelayanan kepada bangsa dan negara.
Karena itu, menteri diminta tidak menyalahgunaan jabatan mereka. Terlebih, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sering menginstruksikan kepada para menterinya untuk fokus bekerja.
"Ini yang mesti dipastikan. Jangan sampai ada penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politiknya, dan jangan sampai terulang lagi keluh kesah Pak Jokowi seperti beberapa waktu yang lalu," pesan Kamhar.
Baca Juga: PDIP Belum Putuskan Soal Capres Maupun Koalisi, Effendi Simbolon: Semuanya Masih Proses
Menurutnya, akhir masa kepemimpinan Presiden Jokowi selama periode dua ini memang menjadi dilema. Pasalnya, para menteri dan partai pendukungnya sudah mulai fokus untuk bertarung di Pemilu 2024.
"Ini memang selalu menjadi dilema pemimpin yang telah memasuki tahap akhir periode kepemimpinan. Apalagi ini sudah periode kedua dan Pak Jokowi dibatasi konstitusi untuk tak bisa maju lagi," imbuhnya.
Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu mengatur pejabat negara yang dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau calon wakil presiden (cawapres) harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan itu tidak berlaku bagi jabatan presiden, wakil presiden, anggota legislatif dan kepala daerah. [ANTARA]
Berita Terkait
-
PDIP Belum Putuskan Soal Capres Maupun Koalisi, Effendi Simbolon: Semuanya Masih Proses
-
Kabar Baik, Indonesia Bakal Punya Laboratorium Biomedical dan Genome Sience Initiative
-
DPRD Kota Kendari Desak Menteri BUMN Gantikan Bos Pertamina Sultra
-
Berikut Daftar 15 Game Judi Online Yang Telah Diblokir Kominfo Simak Penjelasan Lengkap Disini
-
Muhammadiyah Dukung Penuh Pemberantasan Mafia Tanah: Masyarakat Harus Berani Lapor
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733