Suara.com - Menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden di Pemilu 2024 diminta mengundurkan diri dari jabatannya. Pesan itu dikatakan oleh Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani.
Kamhar menjelaskan bahwa menteri yang dipilih partai untuk menjadi presiden dan telah ditetapkan oleh KPU sebagai calon, maka harus mundur dari jabatan yang diembannya.
"Pejabat yang prosesnya selected atau ditunjuk, maka mesti mundur dari jabatannya setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon," kata Kamhar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
"Jadi, legitimasinya memang berbeda. Menteri adalah pejabat yang mekanismenya selected bukan elected," lanjutnya.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pejabat negara yang dipilih langsung harus mundur dari jabatannya.
Adapun aturan itu berbeda dengan jabatan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif karena dipilih oleh rakyat sehingga boleh cuti saat menjadi capres.
Dalam kesempatan ini, Kamhar mengingatkan para menteri yang berminat maju sebagai capres tetap harus mengutamakan pelayanan kepada bangsa dan negara.
Karena itu, menteri diminta tidak menyalahgunaan jabatan mereka. Terlebih, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sering menginstruksikan kepada para menterinya untuk fokus bekerja.
"Ini yang mesti dipastikan. Jangan sampai ada penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politiknya, dan jangan sampai terulang lagi keluh kesah Pak Jokowi seperti beberapa waktu yang lalu," pesan Kamhar.
Baca Juga: PDIP Belum Putuskan Soal Capres Maupun Koalisi, Effendi Simbolon: Semuanya Masih Proses
Menurutnya, akhir masa kepemimpinan Presiden Jokowi selama periode dua ini memang menjadi dilema. Pasalnya, para menteri dan partai pendukungnya sudah mulai fokus untuk bertarung di Pemilu 2024.
"Ini memang selalu menjadi dilema pemimpin yang telah memasuki tahap akhir periode kepemimpinan. Apalagi ini sudah periode kedua dan Pak Jokowi dibatasi konstitusi untuk tak bisa maju lagi," imbuhnya.
Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu mengatur pejabat negara yang dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau calon wakil presiden (cawapres) harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan itu tidak berlaku bagi jabatan presiden, wakil presiden, anggota legislatif dan kepala daerah. [ANTARA]
Berita Terkait
-
PDIP Belum Putuskan Soal Capres Maupun Koalisi, Effendi Simbolon: Semuanya Masih Proses
-
Kabar Baik, Indonesia Bakal Punya Laboratorium Biomedical dan Genome Sience Initiative
-
DPRD Kota Kendari Desak Menteri BUMN Gantikan Bos Pertamina Sultra
-
Berikut Daftar 15 Game Judi Online Yang Telah Diblokir Kominfo Simak Penjelasan Lengkap Disini
-
Muhammadiyah Dukung Penuh Pemberantasan Mafia Tanah: Masyarakat Harus Berani Lapor
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan
-
Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh
-
Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya
-
Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru
-
Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini
-
Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026
-
Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya
-
11 Kementerian dan Lembaga Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Berpuas Diri!
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga
-
Inovasi Fintech Berubah Jadi Gerakan Lari dan Pemberdayaan UMKM