Suara.com - Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan pendidikan, sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam rangka memperluas akses pendidikan kepada warganya, Pemprov DKI menghadirkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. KJP Plus adalah perluasan dari KJP yang sudah ada sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, program KJP Plus merupakan penyempurnaan program subsidi pendidikan yang telah ada sebelumnya. Tadinya, subsidi diperuntukkan bagi anak usia 7-18 tahun. Sementara, KJP Plus diperuntukkan bagi anak usia 6-21 tahun.
“KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi warganya dari kalangan masyarakat kurang mampu, agar mereka mampu menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK negeri dan swasta, dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020, tujuan KJP Plus adalah mendukung wajib belajar 12 tahun, meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata, serta menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
“Selain itu, KJP Plus juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas hasil pendidikan, menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi, dan menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, kursus, atau pelatihan,” terang Nahdiana.
Penerima KJP Plus dapat mengakses dana bantuan secara tunai dan non-tunai. Dengan begitu, siswa dapat memanfaatkan dana tunai untuk ongkos ke sekolah serta uang saku. Sementara, dana non-tunai dapat dimanfaatkan untuk memenuhi perlengkapan sekolah, seperti buku dan alat tulis, seragam sekolah, sepatu, tas, kacamata, serta alat bantu pendengaran.
Nahdiana mengungkapkan, penerima KJP Plus pun dapat memasuki beberapa tempat rekreasi atau wisata secara gratis. Namun, akses itu hanya berlaku pada Sabtu, Minggu, serta masa liburan sekolah.
"Salah satunya bisa masuk Ancol secara gratis. KJP Plus juga dapat digunakan untuk masuk ke Monumen Nasional (Monas), Museum Seni dan Keramik, serta Taman Margasatwa Ragunan,” jelasnya.
Penerima KJP Plus
Baca Juga: Pemprov DKI Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Berlaku di 31 RSUD
KJP dimulai sejak 2013 hingga 2017, sementara KJP Plus dimulai sejak 2018 sampai sekarang. Penerima KJP adalah peserta didik dari keluarga tidak mampu sesuai usulan sekolah, sedangkan sasaran penerima KJP Plus diperluas. Calon penerima KJP Plus meliputi yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan DTKS Daerah, Anak Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) di bawah pembinaan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Penyandang Disabilitas, Anak dari Penyandang Disabilitas, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak Pengemudi JakLingko, Peserta Didik Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), dan Anak Tidak Sekolah (ATS) untuk kembali bersekolah.
Nahdiana menjelaskan, ada tiga kategori siswa penerima dana KJP Plus Tahap 1 2022. Pertama, terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di DKI Jakarta. Kedua, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Ketiga, warga berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dana KJP Plus bisa dimanfaatkan siswa sekolah negeri maupun swasta di Jakarta, dengan memenuhi persyaratan di atas. Berikut rincian besaran dana KJP Plus Tahap 1 2022:
- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan;
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan;
- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan;
Berita Terkait
-
Astra Kembangkan Pendidikan Vokasi Siswa Biar Faham Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
-
Daftar Beasiswa Kuliah Luar Negeri yang Tak Mewajibkan Pulang ke Indonesia Setelah Lulus
-
Ingin Persoalan Pendidikan Tertangani dengan Baik, DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Dewan Pendidikan Bekerja Profesional
-
Kemendikbudristek Pimpin Pemulihan Sektor Pendidikan Dunia
-
Transformasi Digital: Modernisasi dalam Keterbelakangan Masyarakat
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG