Suara.com - Rumusan Pancasila tidak disusun dalam sekali jadi. Namun ada beberapa gagasan yang muncul secara berturut-turut. Seperti disampaikan oleh Sukarno, Yamin, Piagam Jakarta, BPUPKI, PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, dan ada juga versi rumusan UUD 1945.
Jika dirunut berdasarkan garis waktunya, berikut sejarah rumusan Pancasila dari awal sampai resmi tercantum dalam UUD 1945 seperti sekarang.
Rumusan Pancasila berdasarkan rumusan Moh. Yamin
Moh. Yamin menyampaikan rumusan Pancasila versinya pada tanggal 29 Mei 1945. Tepatnya saat sidang BPUPKI. Berikut rumusan pancasila sebelum menjadi yang kita kenal sekarang adalah sebagai berikut:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri ke-Tuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan sosial
Rumusan Pancasila berdasarkan rumusan Ir. Soekarno
Kemudian pada 1 Juni 1945, Ir Soekarno pun ikut memberikan gagasannya perihal rumusan dasar negara ini. Tanggal itu kini dijadikan sebagai Hari Lahir Pancasila.
Berdasarkan Ir. Soekarno, rumusan Pancasila sebelum menjadi seperti yang kita kenal adalah sebagai berikut:
- Kebangsaan Indonesia (nasionalisme)
- Internasionalisme (peri-kemanusiaan)
- Mufakat (demokrasi)
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Rumusan Pancasila berdasarkan Piagam Jakarta
Setelah semua gagasan rumusan dari para tokoh di sidang BPUPKI dikumpulkan, lalu dibentuklah Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945. Tugasnya merumuskan semua ide-ide itu.
Baca Juga: Arti dan Fungsi Pancasila: Bukan Hanya Sebagai Dasar Negara
Hasil kerja panita ini menciptakan sebuah dokumen yang kekinian disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Berdasarkan Piagam Jakarta, berikut ini bunyi rumusan Pancasila saat itu.
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila berdasarkan BPUPKI
Sidang BPUPKI yang kedua tanggal 10-17 Juli 1945, membahas kembali rumusan hukum dasar negara ini. Rumusan terakhir (Piagam Jakarta) lantas disempurnakan lagi.
Berdasarkan rumusan BPUPKI, berikut ini bunyi rumusan Pancasila sebelum resmi menjadi pancasila.
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila berdasarkan UUD 1945
Sebelum akhirnya menjadi Pancasila seperti sekarang, rumusan dari sidang BPUPKI juga masih dibahas lagi dalam sidang PPKI, Konstitusi RIS dan UUD sementara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh