Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan penetapan tersangka Bharada E atas dugaan penembakan yang menewaskan Brigadir J tidak mempengaruhi proses penyelidikan yang dilakukannya.
Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan penetapan tersangka itu tidak bertentangan dengan informasi yang diperoleh dari serangkaian penyidikan timnya. Kepada Komnas HAM Bharada E telah mengaku melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Sekarang timsus penyidik sudah menyatakan Bharada E tersangka. Ya tidak bertentangan dengan apa yang kami temukan. Kepada kami kan Bharada E ini ya mengakui bahwa dia yang menembak," kata Taufan saat ditemui wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Kendati demikian, ditegaskan Taufan, pengakuan Bharada E itu masih harus diuji Komnas HAM dengan menggali keterangan dari pihak lain, terkait apakah penembakan itu dilakukan seorang diri.
"Walaupun kami tentu harus mencari lagi keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain apakah hanya dia (Bharada E) sendiri, itu pertanyaan," kata Taufan.
Terkait penetapan tersangka itu, Komnas HAM menghargai keputusan penyidik Tim Khusus Polri, karena bagian dari kewenangannya.
"Sekarang dengan ditetapkan sebagai tersangka, ya menurut kami itu adalah wewenang dari penyidik dan kami tentu menghargai, sejalan juga dengan temuan kami bahwa memang dia mengakui penembakan itu," ujar dia.
Ditetapkannya Bharada E jadi tersangka juga menjadi perhatian, dalam konteks hak asasi manusia, Komnas HAM harus memastikan haknya terpenuhi.
"Tugas Komnas HAM sekarang memastikan apakah Bharada E itu diperiksa dengan benar. Seperti yang saya katakan, prinsip fair trial (hak atas peradilan yang jujur)," jelasnya.
Salah satunya, kata Taufan, memastikan Bharada E menjalani proses pemeriksaan dengan baik.
"Adalah menghindari terjadinya pelanggaran terhadap konvensi antipenyiksaan. Itu dimana bisa dilihat, dalam proses pemeriksaan hukum, misalnya apakah ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan HAM. Itu kami akan tetap awasi, kalau dia berjalan dengan fair, maka kita mengatakan proses hukum terhadap saudara Bharada E ini berarti sesuai dengan HAM," jelasnya.
"Tapi manakala nanti ternyata kami mendapatkan informasi, bagaimana cara kami, kami punya akses untuk bicara, saya kan sudah punya kesepakatan dengan Wakapolri waktu beliau kemari, saya minta komitmen bersama untuk aksesibilitas Komnas HAM," sambungnya.
Bharada E Tersangka
Bharada E resmi berstatus tersangka terkait kematian Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian sebelumnya, mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E Selama Ditahan, LPSK: Supaya Tidak Ada Intervensi
-
Polri Diminta Jamin Keamanan Bharada E untuk Ungkap Kasus Kematian Brigadir J
-
Anggota DPR yakin Bharada E Bukan Pelaku Utama Penembakan Brigadir J, Apa Penjelasannya?
-
Segera Koordinasi dengan Bareskrim Polri, LPSK Bakal Tanya Kesediaan Brigadir E Jadi Justice Collaborator
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!