Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan penetapan tersangka Bharada E atas dugaan penembakan yang menewaskan Brigadir J tidak mempengaruhi proses penyelidikan yang dilakukannya.
Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan penetapan tersangka itu tidak bertentangan dengan informasi yang diperoleh dari serangkaian penyidikan timnya. Kepada Komnas HAM Bharada E telah mengaku melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Sekarang timsus penyidik sudah menyatakan Bharada E tersangka. Ya tidak bertentangan dengan apa yang kami temukan. Kepada kami kan Bharada E ini ya mengakui bahwa dia yang menembak," kata Taufan saat ditemui wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Kendati demikian, ditegaskan Taufan, pengakuan Bharada E itu masih harus diuji Komnas HAM dengan menggali keterangan dari pihak lain, terkait apakah penembakan itu dilakukan seorang diri.
"Walaupun kami tentu harus mencari lagi keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain apakah hanya dia (Bharada E) sendiri, itu pertanyaan," kata Taufan.
Terkait penetapan tersangka itu, Komnas HAM menghargai keputusan penyidik Tim Khusus Polri, karena bagian dari kewenangannya.
"Sekarang dengan ditetapkan sebagai tersangka, ya menurut kami itu adalah wewenang dari penyidik dan kami tentu menghargai, sejalan juga dengan temuan kami bahwa memang dia mengakui penembakan itu," ujar dia.
Ditetapkannya Bharada E jadi tersangka juga menjadi perhatian, dalam konteks hak asasi manusia, Komnas HAM harus memastikan haknya terpenuhi.
"Tugas Komnas HAM sekarang memastikan apakah Bharada E itu diperiksa dengan benar. Seperti yang saya katakan, prinsip fair trial (hak atas peradilan yang jujur)," jelasnya.
Salah satunya, kata Taufan, memastikan Bharada E menjalani proses pemeriksaan dengan baik.
"Adalah menghindari terjadinya pelanggaran terhadap konvensi antipenyiksaan. Itu dimana bisa dilihat, dalam proses pemeriksaan hukum, misalnya apakah ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan HAM. Itu kami akan tetap awasi, kalau dia berjalan dengan fair, maka kita mengatakan proses hukum terhadap saudara Bharada E ini berarti sesuai dengan HAM," jelasnya.
"Tapi manakala nanti ternyata kami mendapatkan informasi, bagaimana cara kami, kami punya akses untuk bicara, saya kan sudah punya kesepakatan dengan Wakapolri waktu beliau kemari, saya minta komitmen bersama untuk aksesibilitas Komnas HAM," sambungnya.
Bharada E Tersangka
Bharada E resmi berstatus tersangka terkait kematian Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian sebelumnya, mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E Selama Ditahan, LPSK: Supaya Tidak Ada Intervensi
-
Polri Diminta Jamin Keamanan Bharada E untuk Ungkap Kasus Kematian Brigadir J
-
Anggota DPR yakin Bharada E Bukan Pelaku Utama Penembakan Brigadir J, Apa Penjelasannya?
-
Segera Koordinasi dengan Bareskrim Polri, LPSK Bakal Tanya Kesediaan Brigadir E Jadi Justice Collaborator
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana