Suara.com - Dewan Pers menyampaikan apresiasi kepada lembaga pers yang secara konsisten ikut menjaga kualitas jurnalisme dengan menegakkan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami di Dewan Pers sangat mengapresiasi lembaga pers yang terus konsisten ikut menjaga kualitas jurnalisme. Sembari itu, kami juga secara aktif terus meningkatkan kualitas penanganan pengaduan-pengaduan yang masuk ke Dewan Pers,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa Dewan Pers terus meningkatkan penegakan Kode Etik Jurnalistik terhadap media yang dinilai abai.
Selain secara aktif memantau media-media daring yang berisi konten tidak sehat, Dewan Pers juga menangani pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan di pelbagai media. Konten-konten yang tidak mengindahkan etika pun akan menjadi sasaran.
“Selama bulan Juli ini kami menangani 59 kasus pengaduan. Sebanyak 47 kasus yang dinyatakan melanggar KEJ telah selesai ditangani, dengan risalah kesepakatan tujuh kasus, pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) empat kasus, serta 36 kasus diselesaikan melalui surat,” kata dia.
Media yang dinilai melanggar KEJ, tuturnya, wajib memberikan hak jawab atau hak koreksi. Beberapa media juga minta maaf secara terbuka kepada publik.
Yadi mengingatkan media-media daring tidak mengejar umpan klik (click bait), semata namun tak sesuai dengan etika jurnalistik.
Selain itu, media daring diminta tidak sekadar cepat menyajikan berita tanpa mengindahkan uji dan verifikasi informasi.
Sejak Januari hingga akhir Juli 2022, Dewan Pers sudah menerima 460 kasus aduan. Sebanyak 333 kasus (72,3 persen) sudah selesai penanganannya. Tersisa sebanyak 127 kasus pengaduan dalam proses penyelesaian.
Baca Juga: RKUHP Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers, Sapto Anggoro Ajak Insan Pers Berjuang dan Mengkritisi
Ditargetkan, hingga akhir 2022, sedikitnya 90 persen kasus aduan dapat diselesaikan. Secara umum pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi, dan menghakimi.
Dewan Pers mengimbau seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat.
Ia meminta semua media menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.
Dewan Pers mengakui banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers dengan bukti yang ada. [Antara]
Berita Terkait
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Laporan ke Dewan Pers Meningkat di Era AI, Banyak Pengaduan soal Akurasi dan Keberimbangan Berita
-
Ketua Dewan Pers Sindir Etika Pejabat: Kalau di Jepang Menteri Gagal Mundur, di Sini Maju Terus
-
Dewan Pers Bongkar Strategi Bisnis Media Lokal yang Dijamin Sukses di Local Media Summit 2025
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
Terkini
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan