Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan, berharap tersangka baru yang akan diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sore ini sesuai dengan harapan masyarakat.
"Ya kami lihat saja semoga tersangkanya yang diharapkan masyarakat," kata Trimedya saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).
Trimedya menyatakan, selama ini masyarakat mengharapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Ya kan masyarakat mengharapkan yang diumumkan tersangka kan Sambo kan. Ya kan ditunggu masyarakat itu, apalagi sudah mulai bernyanyian," tuturnya.
Menurutnya, Polri dalam menetapkan tersangka tidak akan sembarangan, pasti akan mengacu pada Pasal 184 KUHAP terkait pembuktian sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Kan mereka nggak berani juga sembarangan, nah makanya kalau kapolri yang mengumumkan berarti apa bukan orang sembarang orang yg ditetapkan gitu lho," ujarnya.
Kendati begitu, Trimedya tetap meminta semua pihak termasuk publik menunggu bersama keterangan resmi dari Kapolri sore ini.
"Ya itu kan mereka yang tahu makanya gua bilang tadi kita tunggu aja, kan namanya harapan. Kan kegelisahannyan kan disitu kan tapi kan memang urusan yang begini barang buktinya," tandasnya.
Tersangka Baru
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung sosok tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) sore nanti.
"Nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," singkat Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus pembunuhan yang diduga terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri diketahui telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin.
Belakangan, Menkopolhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada Senin (8/8/2022) kemarin sempat menyebut ada tiga tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Berita Terkait
-
Detik-detik Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, IPW: Kapolri Pasti Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka
-
Jelang Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J Sore Ini, IPW Sebut Nama Ferdy Sambo
-
Analisis Hotman Paris Siapa Tersangka Baru dari Kasus Brigadir J, Mungkin Irjen Atau Brigjen
-
Komnas HAM Libatkan Komnas Perempuan untuk Minta Keterangan Istri Ferdy Sambo Soal Dugaan Pelecehan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Ketetapan Pajak, Agensi Beri Tanggapan
-
Timnas Indonesia vs Vietnam, Rizky Ridho: Kunci Bisa Menang Jangan Mau Diprovokasi
-
Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara