Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan, berharap tersangka baru yang akan diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sore ini sesuai dengan harapan masyarakat.
"Ya kami lihat saja semoga tersangkanya yang diharapkan masyarakat," kata Trimedya saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).
Trimedya menyatakan, selama ini masyarakat mengharapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Ya kan masyarakat mengharapkan yang diumumkan tersangka kan Sambo kan. Ya kan ditunggu masyarakat itu, apalagi sudah mulai bernyanyian," tuturnya.
Menurutnya, Polri dalam menetapkan tersangka tidak akan sembarangan, pasti akan mengacu pada Pasal 184 KUHAP terkait pembuktian sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Kan mereka nggak berani juga sembarangan, nah makanya kalau kapolri yang mengumumkan berarti apa bukan orang sembarang orang yg ditetapkan gitu lho," ujarnya.
Kendati begitu, Trimedya tetap meminta semua pihak termasuk publik menunggu bersama keterangan resmi dari Kapolri sore ini.
"Ya itu kan mereka yang tahu makanya gua bilang tadi kita tunggu aja, kan namanya harapan. Kan kegelisahannyan kan disitu kan tapi kan memang urusan yang begini barang buktinya," tandasnya.
Tersangka Baru
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung sosok tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) sore nanti.
"Nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," singkat Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus pembunuhan yang diduga terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri diketahui telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin.
Berita Terkait
-
Detik-detik Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, IPW: Kapolri Pasti Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka
-
Jelang Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J Sore Ini, IPW Sebut Nama Ferdy Sambo
-
Analisis Hotman Paris Siapa Tersangka Baru dari Kasus Brigadir J, Mungkin Irjen Atau Brigjen
-
Komnas HAM Libatkan Komnas Perempuan untuk Minta Keterangan Istri Ferdy Sambo Soal Dugaan Pelecehan
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!