Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan, berharap tersangka baru yang akan diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sore ini sesuai dengan harapan masyarakat.
"Ya kami lihat saja semoga tersangkanya yang diharapkan masyarakat," kata Trimedya saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).
Trimedya menyatakan, selama ini masyarakat mengharapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Ya kan masyarakat mengharapkan yang diumumkan tersangka kan Sambo kan. Ya kan ditunggu masyarakat itu, apalagi sudah mulai bernyanyian," tuturnya.
Menurutnya, Polri dalam menetapkan tersangka tidak akan sembarangan, pasti akan mengacu pada Pasal 184 KUHAP terkait pembuktian sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Kan mereka nggak berani juga sembarangan, nah makanya kalau kapolri yang mengumumkan berarti apa bukan orang sembarang orang yg ditetapkan gitu lho," ujarnya.
Kendati begitu, Trimedya tetap meminta semua pihak termasuk publik menunggu bersama keterangan resmi dari Kapolri sore ini.
"Ya itu kan mereka yang tahu makanya gua bilang tadi kita tunggu aja, kan namanya harapan. Kan kegelisahannyan kan disitu kan tapi kan memang urusan yang begini barang buktinya," tandasnya.
Tersangka Baru
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung sosok tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) sore nanti.
"Nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," singkat Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus pembunuhan yang diduga terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri diketahui telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin.
Berita Terkait
- 
            
              Detik-detik Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, IPW: Kapolri Pasti Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka
- 
            
              Jelang Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J Sore Ini, IPW Sebut Nama Ferdy Sambo
- 
            
              Analisis Hotman Paris Siapa Tersangka Baru dari Kasus Brigadir J, Mungkin Irjen Atau Brigjen
- 
            
              Komnas HAM Libatkan Komnas Perempuan untuk Minta Keterangan Istri Ferdy Sambo Soal Dugaan Pelecehan
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi