Suara.com - Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masuk babak baru. Mantan Ketua Divisi Profesi dan Pengembangan (Kadiv Propam), Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian ajudannya itu pada Selasa (9/8/2022).
Sebelum penetapan itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah memberikan perintah tegas kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Berikut pesan dan perintah Presiden Jokowi mengenai kasus Brigadir J yang sudah berjalan lebih dari satu bulan.
1. Minta kasus tersebut segera terungkap
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung mengatakan Presiden Jokowi sangat berharap agar kasus kematian Brigadir J segera terungkap dan terselesaikan. Ini agar citra Kepolisian Republik Indonesia tidak babak belur di mata masyarakat.
"Presiden mengharapkan untuk ini bisa terselesaikan supaya citra polisi tidak babak belur seperti saat ini," ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, seperti dikutip dari Antara, Senin (8/8/2022).
2. Minta kasus tidak ditutup-tutupi
Sebelumnya, Pramono menyebut bahwa Presiden Jokowi sudah memerintahkan berkali-kali agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.
"Kan Presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaian-nya sudah sangat terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Itu arahan Presiden," tutur Pramono.
Baca Juga: Rancang Pembunuhan Berencana ke Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Permintaan Presiden Joko Widodo agar Polri mengusut tuntas kasus meninggalnya Brigadir J dan proses pengusutannya tidak ada yang ditutupi tersebut dilakukan agar tidak menurunkan kepercayaan publik kepada Polri.
3. Mengingatkan Polri untuk tetap menjaga citranya
Presiden Jokowi mengingatkan agar Polri tetap menjaga citranya dalam mengungkap kebenaran kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hingga Presiden Jokowi berbicara, penyidik baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.
Mereka disangkakan lakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri dalam perkara tersebut telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Rancang Pembunuhan Berencana ke Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
-
Kapolri Menyatakan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
-
Peran Ferdy Sambo Dalam Kasus Brigadir J: Menyuruh, Melakukan dan Membuat Skenario Seolah-olah Ada Tembak Menembak
-
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Timsus Menetapkan Ferdy Sambo sebagai Tersangka
-
Eksekusi Brigadir Joshua Diperintahkan Jenderal Bintang 2 Polri, Sudah Jadi Tersangka
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!