Suara.com - Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masuk babak baru. Mantan Ketua Divisi Profesi dan Pengembangan (Kadiv Propam), Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian ajudannya itu pada Selasa (9/8/2022).
Sebelum penetapan itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah memberikan perintah tegas kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Berikut pesan dan perintah Presiden Jokowi mengenai kasus Brigadir J yang sudah berjalan lebih dari satu bulan.
1. Minta kasus tersebut segera terungkap
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung mengatakan Presiden Jokowi sangat berharap agar kasus kematian Brigadir J segera terungkap dan terselesaikan. Ini agar citra Kepolisian Republik Indonesia tidak babak belur di mata masyarakat.
"Presiden mengharapkan untuk ini bisa terselesaikan supaya citra polisi tidak babak belur seperti saat ini," ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, seperti dikutip dari Antara, Senin (8/8/2022).
2. Minta kasus tidak ditutup-tutupi
Sebelumnya, Pramono menyebut bahwa Presiden Jokowi sudah memerintahkan berkali-kali agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.
"Kan Presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaian-nya sudah sangat terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Itu arahan Presiden," tutur Pramono.
Baca Juga: Rancang Pembunuhan Berencana ke Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Permintaan Presiden Joko Widodo agar Polri mengusut tuntas kasus meninggalnya Brigadir J dan proses pengusutannya tidak ada yang ditutupi tersebut dilakukan agar tidak menurunkan kepercayaan publik kepada Polri.
3. Mengingatkan Polri untuk tetap menjaga citranya
Presiden Jokowi mengingatkan agar Polri tetap menjaga citranya dalam mengungkap kebenaran kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hingga Presiden Jokowi berbicara, penyidik baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.
Mereka disangkakan lakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri dalam perkara tersebut telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Rancang Pembunuhan Berencana ke Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
-
Kapolri Menyatakan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
-
Peran Ferdy Sambo Dalam Kasus Brigadir J: Menyuruh, Melakukan dan Membuat Skenario Seolah-olah Ada Tembak Menembak
-
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Timsus Menetapkan Ferdy Sambo sebagai Tersangka
-
Eksekusi Brigadir Joshua Diperintahkan Jenderal Bintang 2 Polri, Sudah Jadi Tersangka
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik