Suara.com - Anggota Komisi III DPR fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali, mengaku prihatin usai mengetahui Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Terlebih setelah mendengar peran Ferdy dalam kasus tersebut.
"Kita prihatin atas kejadian tersebut ya. Tentunya pada akhirnya skenarionya rekayasa itu kemudian jadi terang benderang hari ini," kata Ali saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).
Ia bersyukur Polri bisa mengungkap kasus tersebut, terlebih agar tidak ada lagi muncul opini liar di tengah masyarakat. Dengan pengungkapan ini juga disebut bisa mematahkan anggapan soal Polri terlibat melakukan rekayasa kasus.
Namun demikian, Ali menegaskan, dengan ditetapkan tersangka baru tersebut bisa mengungkap pelaku-pelaku lain apabila terbukti terlibat. Kasus dimintanya harus diusut tuntas.
"Sehingga kita berharap setelah pengumuman tsk (tersangka) ini kita percayakan penuh kepada polisi kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian tersebut. Dan siapapun yang terlibat dalam skenario atau dalam peristiwa ini hendaknya diusut secara tuntas," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ali mengingatkan soal adanya prinsip asas praduga tak bersalah. Hal itu menurutnya, harus dikedepankan.
"Jadi asas praduga tak bersalah menjadi pedoman kita. Jadi kita belum bisa menghakimi orang-orang yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka karena masih ada tahapan selanjutnya yaitu proses pembuktian di pengadilan," tandasnya.
Ferdy Sambo Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka" kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin.
Tak Ada Baku Tembak
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir Yosua, Pengacara Siapkan Langkah Hukum
-
Jejak Irjen Ferdy Sambo: Kadiv Propam, Jadi Tersangka Kasus Kematian Ajudan di Rumah Dinas Sendiri
-
Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
-
Langgar Kode Etik, IPW Desak Kapolri Pecat Irjen Ferdy Sambo
-
Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Dan Terancam Pidana Mati
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan
-
Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal