Suara.com - Indonesia Police Watch (ICW) mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai tindakan yang diperbuat oleh Sambo telah melanggar kode etik sebagai penegak hukum.
"Kan dia sudah dicopot statusnya. Menurut saya di pecat, karena kan ada dugaan pelanggaran kode etik. Jadi harus dipecat lebih dulu," kata Sugeng, kepada Suara.com, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, Sugeng menjelaskan bakal ada dua kategori tersangka. Kelompok pertama yakni kelompok mereka yang melakukan eksekusi atau turut serta membantu melakukan pembunuhan.
"Mereka bisa kena pasal 338 tentang pembunuhan atau 340 tentang pembunuhan berencana," kata Sugeng.
Kemudian, kelompok kedua yakni orang yang merusak tempat kejadian perkara (TKP) atau mencoba menghilangkan barang bukti, seperti rekaman CCTV.
"Merusak TKP, dan menghilangkan barang bukti itu bisa dikenakan pasal 221 dan 223 KUHP," ungkapnya.
Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Sebelumnya, Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Modus Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J, Tembak Berkali-kali ke Dinding
Ferdy Sambo dutetapkan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
3 Perwira Tinggi Polri Ditahan di Mako Brimob Terkait Kasus Brigadir J, Selain Ferdy Sambo Ini Sosoknya
-
Tak Ada Tembak-Menembak, Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
-
Kapolri Ungkap Modus Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J, Tembak Berkali-kali ke Dinding
-
Bikin Kesan Tembak Menembak, Kapolri: Ferdy Sambo Pakai Pistol Brigadir J Ditembakan ke Dinding
-
Tak Hanya Percobaan Menghilangkan Barang Bukti, Ferdy Sambo Disebut Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion