Suara.com - Indonesia Police Watch (ICW) mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai tindakan yang diperbuat oleh Sambo telah melanggar kode etik sebagai penegak hukum.
"Kan dia sudah dicopot statusnya. Menurut saya di pecat, karena kan ada dugaan pelanggaran kode etik. Jadi harus dipecat lebih dulu," kata Sugeng, kepada Suara.com, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, Sugeng menjelaskan bakal ada dua kategori tersangka. Kelompok pertama yakni kelompok mereka yang melakukan eksekusi atau turut serta membantu melakukan pembunuhan.
"Mereka bisa kena pasal 338 tentang pembunuhan atau 340 tentang pembunuhan berencana," kata Sugeng.
Kemudian, kelompok kedua yakni orang yang merusak tempat kejadian perkara (TKP) atau mencoba menghilangkan barang bukti, seperti rekaman CCTV.
"Merusak TKP, dan menghilangkan barang bukti itu bisa dikenakan pasal 221 dan 223 KUHP," ungkapnya.
Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Sebelumnya, Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Modus Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J, Tembak Berkali-kali ke Dinding
Ferdy Sambo dutetapkan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
3 Perwira Tinggi Polri Ditahan di Mako Brimob Terkait Kasus Brigadir J, Selain Ferdy Sambo Ini Sosoknya
-
Tak Ada Tembak-Menembak, Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
-
Kapolri Ungkap Modus Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J, Tembak Berkali-kali ke Dinding
-
Bikin Kesan Tembak Menembak, Kapolri: Ferdy Sambo Pakai Pistol Brigadir J Ditembakan ke Dinding
-
Tak Hanya Percobaan Menghilangkan Barang Bukti, Ferdy Sambo Disebut Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak