Suara.com - Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya. Tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo menurut kronologi awal karena terlibat insiden baku tembak dengan Bharada Richard Elizier alias Bharada E.
Namun dari hasil penyelidikan dan pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo terungkap sebagai pembuat skenario atau dalang pembunuhan yang terjadi. Berikut ini perjalanan kasus kematian Brigadir J hingga kini Ferdy Sambo jadi tersangka yang telah dirangkum.
1. Brigadir J Tewas
Pada 8 Juli 2022 lalu, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Ada aksi penembakan dalam insiden yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
2. Kematian Brigadir J Diungkap Polisi
Kasus kematian Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 baru diungkap ke publik oleh Divisi Humas Polri pada jumpa pers Senin, 11 Juli 2022. Kemudian pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh pihak kepolisian.
3. Dipicu Dugaan Pelecehan
Pada 12 Juli 2022, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi mengungkap bahwa kematian Brigadir J karena dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap isti Ferdy Sambo sehingga jadi pemicu baku tembak.
Untuk kepentingan penyelidikan kematian Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot.
Baca Juga: Pernyataan Pengacara Bharada E Dibantah Kabareskrim: Bukan Dia Yang Bikin Bharada E Mengaku
4. Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan Kapolri
Seiring dengan penyelidikan kematian Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022. Keputusan ini juga didasarkan oleh desakan yang kuat dari publik.
5. Bharada E Diperiksa Komnas HAM
Pada 26 Juli, Komnas HAM sebagai tim khusus eksternal independen memeriksa Bharada Eliezer dan sejumlah ajudan Ferdy Sambo.
6. Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Jenazah Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Bahar, Muaro Jambi, untuk keperluan penyelidikan pada 27 Juli. Setelahnya dilakukan autopsi, jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.
Berita Terkait
-
Pernyataan Pengacara Bharada E Dibantah Kabareskrim: Bukan Dia Yang Bikin Bharada E Mengaku
-
Bantah Pengacara, Kabareskrim Tegaskan Bharada E Ngaku Diperintah Atasan berkat Penyidik
-
Mahfud MD Ibaratkan Kasus Brigadir J seperti Tangani Orang yang Sulit Melahirkan
-
Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Waketum MUI Apresiasi Kapolri Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Brigadir J sampai ke Akar
-
Komnas HAM Tegaskan Tidak Terpengaruh Narasi Temuan Polisi Terkait Kematian Brigadir J
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian