Suara.com - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta Polri secara transparan memeriksa staf ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah yang belakangan mengundurkan diri, terkait dugaan keterlibatannya membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bambang menyebut jika hal tersebut terbukti, maka sudah semestinya Fahmi Alamsyah juga diproses secara hukum.
"Harusnya juga diperiksa oleh Bareskrim secara transparan. Bahwa nanti ditemukan bukti-bukti keterlibatan atau tidak itu persoalan nanti," kata Bambang kepada suara.com, Rabu (10/8/2022).
Menurut Bambang, Pasal 221 Ayat 1 KUHP bisa diterapkan kepada Fahmi Alamsyah jika memang nantinya terbukti membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
"Cakupan Pasal 221 Ayat (1) KUH Pidana adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan," katanya.
Lebih lanjut, Bambang menilai kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo selaku perwira tinggi Polri dengan pangkat jenderal bintang dua ini merupakan problem sistemis di institusi kepolisian.
"Kasus ini adalah puncak gunung es dari problem sistemis di kepolisian," katanya.
Klaim Dalami Keterlibatan Fahmi Alamsyah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga mengklaim akan mendalami keterlibatan Fahmi Alamsyah membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. Selain berstatus staf ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah ini diketahui juga merupakan sahabat dekat Ferdy Sambo.
"Jadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, apabila kita temukan, kita proses," kata kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, tim khusus bentukan Kapolri total telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Adapun, peran Ferdy Sambo dalam kasus ini ialah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J. Selain itu Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.
Sementara terkait motif daripada kasus ini, diklaim Listyo masih dalam tahap pendalaman. Pendalam dilakukan salah satunya dengan memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Bukan Atas Nama Keadilan Polri Bongkar Kematian Brigadir J, IPW: 4 Kali Jokowi Ngomong, Tidak akan Mudah Mengembalikan Kepercayaan Publik
-
Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Putri Chandrawati Harus Tetap Berjalan
-
Anwar Abbas soal Kapolri Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J sampai ke Akarnya
-
Bantah Pernyataan Pengacara, Kabareskrim Sebut Datangkan Ortu Buat Bharada E Mengaku Terkait Kematian Brigadir J
-
Perjalanan Kasus Kematian Brigadir J hingga Kini Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius