Suara.com - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta Polri secara transparan memeriksa staf ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah yang belakangan mengundurkan diri, terkait dugaan keterlibatannya membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bambang menyebut jika hal tersebut terbukti, maka sudah semestinya Fahmi Alamsyah juga diproses secara hukum.
"Harusnya juga diperiksa oleh Bareskrim secara transparan. Bahwa nanti ditemukan bukti-bukti keterlibatan atau tidak itu persoalan nanti," kata Bambang kepada suara.com, Rabu (10/8/2022).
Menurut Bambang, Pasal 221 Ayat 1 KUHP bisa diterapkan kepada Fahmi Alamsyah jika memang nantinya terbukti membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
"Cakupan Pasal 221 Ayat (1) KUH Pidana adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan," katanya.
Lebih lanjut, Bambang menilai kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo selaku perwira tinggi Polri dengan pangkat jenderal bintang dua ini merupakan problem sistemis di institusi kepolisian.
"Kasus ini adalah puncak gunung es dari problem sistemis di kepolisian," katanya.
Klaim Dalami Keterlibatan Fahmi Alamsyah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga mengklaim akan mendalami keterlibatan Fahmi Alamsyah membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. Selain berstatus staf ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah ini diketahui juga merupakan sahabat dekat Ferdy Sambo.
"Jadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, apabila kita temukan, kita proses," kata kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, tim khusus bentukan Kapolri total telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Adapun, peran Ferdy Sambo dalam kasus ini ialah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J. Selain itu Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.
Sementara terkait motif daripada kasus ini, diklaim Listyo masih dalam tahap pendalaman. Pendalam dilakukan salah satunya dengan memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Bukan Atas Nama Keadilan Polri Bongkar Kematian Brigadir J, IPW: 4 Kali Jokowi Ngomong, Tidak akan Mudah Mengembalikan Kepercayaan Publik
-
Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Putri Chandrawati Harus Tetap Berjalan
-
Anwar Abbas soal Kapolri Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J sampai ke Akarnya
-
Bantah Pernyataan Pengacara, Kabareskrim Sebut Datangkan Ortu Buat Bharada E Mengaku Terkait Kematian Brigadir J
-
Perjalanan Kasus Kematian Brigadir J hingga Kini Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
3 Zodiak Paling Dibenci karena Sifatnya yang Nyebelin, Ada Favoritmu?
-
Modernisasi Pelabuhan Dorong Efisiensi Distribusi Pupuk Nasional
-
Efek AS Blokir Selat Hormuz Sudah Terasa, Tanker Minyak Menuju Iran Lumpuh
-
Bedak Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia? Ini 5 Produk Lokal yang Murah
-
Gelegar Ledakan di Malam Sunyi: Toko Sembako di Mojoagung Ludes Terbakar, Satu Korban Terluka
-
Emas Diprediksi Meroket ke Level Tinggi Imbas Aksi Borong Bank Sentral Dunia
-
DPR Minta BPJS dan Danantara Bantu Pasar Modal Redam Dana Asing yang Keluar
-
Final Piala Dunia 2026 Hari Apa? Catat Tanggal, Jam, dan Cara Nonton Resminya
-
PKSS Genjot Inovasi SDM Lewat Digitalisasi
-
Kopdes Merah Putih Jadi Pengepul Produk Desa, Mendes: Bukan Saingan BUMDes