Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J tengah ramai jadi sorotan. Terbaru, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (8/8/2022) kemarin.
Bharada E mengajukan justice collaborator atas saran LPSK terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Lantas, sebenarnya apa itu LPSK serta apa saja tugas dan wewenangnya? Simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian, Tugas dan Wewenang LPSK
LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan lembaga yang terbentuk dari amanat Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini bertugas untuk menjamin hak-hak dari objek perlindungannya terpenuhi saat menjalani suatu perkara hukum.
Ada lima objek perlindungan yang ditangani LPSK yakni saksi, korban, saksi pelaku, pelapor dan ahli. LPSK punya tugas untuk melakukan perlindungan fisik, perlindungan prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis, psikologis, dan psikososial, fasilitasi restitusi dan kompensasi.
LPSK diberikan 10 wewenang untuk mencapai tujuan tersebut yakni:
- Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan.
- Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan.
- Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum.
- Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengelola rumah aman.
- Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman.
- Melakukan pengamanan dan pengawalan.
- Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan.
- Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi
Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
LPSK telah menerima permohonan Bharada E menjadi juctice collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E Perlu Perlindungan LPSK
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mendorong Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E.
Pendampingan LPSK itu dapat diberikan agar terhindar dari upaya penganiayaan atau apapun serta dapat memberikan kesaksian yang jujur di persidangan. Bahkan Mahfud mengatakan Bharada E bisa saja bebas dari jeratan hukum.
"Agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar dia (Bharada E ) selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun. Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," ujar Mahfud MD dalam jumpa pers yang disiarkan dari Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam.
"Mungkin saja jika dia (Bharada E) diperintah, bisa saja dia bebas. Tapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," sambung Mahfud MD.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati? LPSK: Kondisi Putri Candrawathi Trauma Berat Butuh Psikiater, Bukan Hanya Psikolog Lagi
-
Janji Kawal Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Semua Akan Mengawasi Kejaksaan
-
Ibu Brigadir J Syok Anaknya Ternyata Dibunuh Irjen Ferdy Sambo
-
Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ibu Kandung Brigadir J Sudah Punya Firasat
-
Kuasa Hukum Ungkap Kedekatan Bharada E dan Brigadir J, Burhanuddin: Dekat Satu Kamar, Makanya Sampai Terguncang
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT