Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J tengah ramai jadi sorotan. Terbaru, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (8/8/2022) kemarin.
Bharada E mengajukan justice collaborator atas saran LPSK terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Lantas, sebenarnya apa itu LPSK serta apa saja tugas dan wewenangnya? Simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian, Tugas dan Wewenang LPSK
LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan lembaga yang terbentuk dari amanat Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini bertugas untuk menjamin hak-hak dari objek perlindungannya terpenuhi saat menjalani suatu perkara hukum.
Ada lima objek perlindungan yang ditangani LPSK yakni saksi, korban, saksi pelaku, pelapor dan ahli. LPSK punya tugas untuk melakukan perlindungan fisik, perlindungan prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis, psikologis, dan psikososial, fasilitasi restitusi dan kompensasi.
LPSK diberikan 10 wewenang untuk mencapai tujuan tersebut yakni:
- Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan.
- Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan.
- Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum.
- Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengelola rumah aman.
- Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman.
- Melakukan pengamanan dan pengawalan.
- Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan.
- Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi
Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
LPSK telah menerima permohonan Bharada E menjadi juctice collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E Perlu Perlindungan LPSK
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mendorong Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E.
Pendampingan LPSK itu dapat diberikan agar terhindar dari upaya penganiayaan atau apapun serta dapat memberikan kesaksian yang jujur di persidangan. Bahkan Mahfud mengatakan Bharada E bisa saja bebas dari jeratan hukum.
"Agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar dia (Bharada E ) selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun. Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," ujar Mahfud MD dalam jumpa pers yang disiarkan dari Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam.
"Mungkin saja jika dia (Bharada E) diperintah, bisa saja dia bebas. Tapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," sambung Mahfud MD.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati? LPSK: Kondisi Putri Candrawathi Trauma Berat Butuh Psikiater, Bukan Hanya Psikolog Lagi
-
Janji Kawal Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Semua Akan Mengawasi Kejaksaan
-
Ibu Brigadir J Syok Anaknya Ternyata Dibunuh Irjen Ferdy Sambo
-
Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ibu Kandung Brigadir J Sudah Punya Firasat
-
Kuasa Hukum Ungkap Kedekatan Bharada E dan Brigadir J, Burhanuddin: Dekat Satu Kamar, Makanya Sampai Terguncang
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal