Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan tersangka eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama 30 hari ke depan terkait kasus suap izin pembangunan apartemen di Yogyakarta.
Selain Haryadi, dua tersangka lain juga ditambah masa penahanannya yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
"Perpanjangan penahanan sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta untuk 30 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).
Ali mengatakan, alasan perpanjangan penahanan para tersangka sampai 31 Agustus 2022 ini dilakukan lantaran penyidik masih terus mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan alat bukti," kata Ali.
Tersangka Haryadi Suyuti ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih; Tersangka Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat; sedangkan Triyanto Budi Yuwono di Rutan ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Sementara itu, pemberi suap Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON) sudah akan masuk ke tahap persidangan. Berkas penyidikan Oon pun sudah ditangan tim jaksa KPK yang tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Baca Juga: Geledah Plaza Summarecon Bekasi, KPK Sita Dokumen Aliran Uang Terkait Kasus Suap Haryadi Suyuti
Diketahui wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Tri Yanto Budi.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Gedung IPDN Minahasa, Hakim Akan Vonis Terdakwa Dono Purwoko Hari Ini
-
Kasus Suap Dana PEN, Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Bersaksi Di Sidang Terdakwa Eks Dirjen Kemendagri
-
Soroti Harun Masiku Masih Buron, Pukat UGM: Bisa Jadi Pintu Masuk Jerat Politisi Lain
-
KPK Ungkap Alasan Kekayaan Ferdy Sambo Tidak Tercatat di LHKPN
-
Ternyata, Harta Ferdy Sambo Tidak Terdaftar di LHKPN
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam
-
Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros
-
Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971
-
Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos
-
Marko Simic Ternyata Punya Peran Besar di Balik Kedatangan 2 Pemain Asing Persija
-
Satgas Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan hingga 2028
-
Prabowo dan Obsesi MBG: Mengapa Kemajuan Negara Diukur dari Perut Rakyat?
-
FIFA Selidiki Insiden Kericuhan Pascalaga Final, Sejumlah Pemain Argentina Terancam Sanksi
-
Sudah Berusia 40 Tahun, Kapal Induk Italia Dinilai Tak Cocok Untuk Pertahanan RI
-
4 Hybrid Sunscreen Cegah Jerawat Meradang Akibat Paparan Sinar Matahari