Suara.com - Badai pasir mewarnai pemulangan jemaah haji di Bandar Udara Internasional Pangeran Muhammad bin Abdulaziz, Madinah, Arab Saudi pada Minggu (7/8/2022) kemarin. Situasi itu berimbas pada pemulangan Jemaah haji kloter SUB 32. Akibat badai itu, penurunan jemaah kloter SUB 32 dari bus menuju ke plaza sempat tertahan.
Disebutkan bahwa badai pasir tersebut luar biasa mengerikan, terutama bagi orang Indonesia yang belum pernah mengalami fenomena alam tersebut. Badai pasir tersebut berlangsung selama 15 menit. Simak fakta badai pasir di Madinah berikut ini.
1. Terjadi Saat Pemulangan Jemaah Haji
Badai pasir mewarnai pemulangan jemaah haji kloter SUB 32 di Bandara Pangeran Muhammad bin Abdulaziz, Madinah, Arab Saudi pada Minggu (7/8/2022). Situasi ketika itu disebut sangat menegangkan.
Kronologi terjadinya badai pasir itu berawal ketika bus pertama menurunkan setengah jemaah haji yang dijadwalkan diarahkan menuju ke Paviliun 5. Namun hanya dalam hitungan detik, badai pasir pun datang.
Dengan dikawal petugas, beberapa jemaah yang berada di luar pun langsung dievakuasi ke Paviliun 5. Evakuasi pun berlangsung dramatis, dengan petugas dan jemaah saling berpegangan supaya tidak terseret angin.
2. Berlangsung Selama 15 Menit
Digambarkan badai pasir tersebut luar biasa mengerikan, terutama bagi orang Indonesia yang belum pernah mengalami fenomena alam tersebut. Badai pasir itu berlangsung selama 15 menit.
Walau begitu tidak ada korban jiwa, luka maupun material dalam peristiwa badai pasir tersebut. Ketika peristiwa itu terjadi, jemaah tidak panik dan mengikuti arahan petugas.
Baca Juga: Jabal Rahmah, Napak Tilas Khutbah Terakhir Nabi Muhammad SAW
3. Langit Jadi Gelap
Dipastikan bahwa seluruh jemaah dan petugas aman usai fenomena alam badai pasir tersebut. Kepala Daerah Kerja Bandara, Haryanto, sempat merasakan badai pasir tersebut ketika sedang berada di jalan.
Haryanto mengatakan, langit gelap, tapi hal tersebut hanya sebentar kemudian mereda.
"Semoga lebih baik cuacanya, tadi di jalan cuaca gelap, tapi ini sebentar saja sudah selesai," ujar Haryanto.
4. Sempat Ganggu Aktivitas Penerbangan
Badai pasir tersebut sempat mengganggu lalu lintas pesawat di Bandara Madinah. Bahkan penerbangan dihentikan sejenak karena cuaca buruk demi keselamatan.
Berita Terkait
-
Jabal Rahmah, Napak Tilas Khutbah Terakhir Nabi Muhammad SAW
-
MCU di KKHI Madinah, Ini Tren Penyakit Jemaah Haji
-
Hadapi Badai Pasir dan Hujan di Madinah, Ini Imbauan untuk Jemaah
-
Sejarah Masjid Quba, Masjid Pertama dalam Islam
-
Tiket Pesawat Umrah dari Kualanamu Meningkat Drastis Pasca Gelombang COVID-19
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos