Suara.com - Kementerian Sosial sedang mengkaji ulang peraturan penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang sebagai buntut dari masalah perizinan pada sejumlah lembaga filantropi.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan saat ini sedang dibentuk tim untuk melakukan kaji ulang terhadap peraturan PUB yang telah dikeluarkan kementerian.
Tim kaji tersebut melibatkan banyak lembaga seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kemenkumham.
Direncanakan tim tersebut juga akan melibatkan unsur dari Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Jadi kami membahas tentang bagaimana peraturan-peraturan yang sudah keluar dari Kementerian Sosial baik untuk PUB perizinan pemungutan uang barang maupun bantuan sosial. Nah, yang kedua adalah bagaimana nanti melakukan pengawasan terhadap dua bidang ini juga," kata Risma, hari ini.
Risma mengatakan tim tersebut akan melakukan evaluasi berdasarkan perbedaan data-data temuan dan diharapkan kaji ulang tersebut akan selesai pada Agustus.
Ia menjelaskan bahwa dalam Rapat Koordinasi Kemensos dengan PPATK dan aparat penegak hukum pada Kamis pagi, terdapat usulan untuk mengkaji ulang UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.
Hal itu sehubungan dengan temuan PPATK tentang 176 lembaga filantropi bermasalah, termasuk pada yayasan Aksi Cepat Tanggap, yang kasusnya telah ditangani Bareskrim Polri.
Selain itu, Risma juga meminta tim tersebut untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Sosial 8 Tahun 2021 tentang PUB.
"Kami minta teman-teman yang mengerti masalah UU, masalah peraturan, dan masalah pelayanan publik untuk mengevaluasi Permensos," kata Risma.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Feri Wibisono mengusulkan agar dilakukan pengawasan bersama terhadap penyelenggaraan PUB, mengingat banyaknya badan hukum yang menyalahgunakan kegiatan sosial.
"Sehingga membutuhkan pengawasan bersama dan kami dari berbagai kementerian/lembaga membantu Kemensos lebih efektif dalam melakukan pengawasan dan sekaligus monitoring izin yang diberikan oleh Kemensos," kata Feri.
Berita Terkait
-
Zakat Digital dan Filantropi Generasi Cashless
-
Momen Prabowo Bertemu Raja Charles III, Konservasi Gajah Jadi Sorotan
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Dari New York ke Istana Jakarta: Michael Bloomberg Temui Prabowo dan Bos Danantara, Bahas Apa?
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu