Suara.com - Majelis hakim memvonis lima tahun penjara terhadap terdakwa eks Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk, Dono Purwoko terkait kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Vonis diberikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).
Selain hukuman penjara lima tahun, Dono juga turut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata majelis hakim dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).
Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa Dono ialah lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa Dono disebut mencederai kepercayaan pemerintah dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pembangunan kampus IPDN.
"Terdakwa tidak berterus terang di persidangan, tidak mengakui perbuatannya," ucap hakim
Sedangkan hal meringankan terdakwa Dono bersikap sopan dan kooperatif di persidangan.
"Terdakwa belum pernah dipidana," kata hakim melanjutkan.
Putusan majelis hakim ini, lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK dengan hukuman empat tahun penjara. Purwoko dalam dakwaan Jaksa KPK telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 19 miliar lebih dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Minahasa.
Terdakwa Dono Purwoko juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo.
Baca Juga: Bebas Rehabilitasi Narkoba, Ojan Sisitipsi Siap Manggung di Synchronize Festival 2022
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana KUHPidana sebagaimana Dakwaan Kesatu.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Gedung IPDN Minahasa, Hakim Akan Vonis Terdakwa Dono Purwoko Hari Ini
-
Korupsi Gedung IPDN Minahasa, KPK Tuntut Dono Purwoko Empat Tahun Penjara
-
Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terdakwa Dono Purwoko Hari Ini
-
KPK Siapkan Bantahan Hadapi Banding Edhy Prabowo
-
Tak Terima Divonis 5 Tahun Bui, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Ajukan Banding
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi
-
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?
-
Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?