Suara.com - Majelis hakim memvonis lima tahun penjara terhadap terdakwa eks Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk, Dono Purwoko terkait kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Vonis diberikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).
Selain hukuman penjara lima tahun, Dono juga turut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata majelis hakim dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).
Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa Dono ialah lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa Dono disebut mencederai kepercayaan pemerintah dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pembangunan kampus IPDN.
"Terdakwa tidak berterus terang di persidangan, tidak mengakui perbuatannya," ucap hakim
Sedangkan hal meringankan terdakwa Dono bersikap sopan dan kooperatif di persidangan.
"Terdakwa belum pernah dipidana," kata hakim melanjutkan.
Putusan majelis hakim ini, lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK dengan hukuman empat tahun penjara. Purwoko dalam dakwaan Jaksa KPK telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 19 miliar lebih dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Minahasa.
Terdakwa Dono Purwoko juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo.
Baca Juga: Bebas Rehabilitasi Narkoba, Ojan Sisitipsi Siap Manggung di Synchronize Festival 2022
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana KUHPidana sebagaimana Dakwaan Kesatu.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Gedung IPDN Minahasa, Hakim Akan Vonis Terdakwa Dono Purwoko Hari Ini
-
Korupsi Gedung IPDN Minahasa, KPK Tuntut Dono Purwoko Empat Tahun Penjara
-
Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terdakwa Dono Purwoko Hari Ini
-
KPK Siapkan Bantahan Hadapi Banding Edhy Prabowo
-
Tak Terima Divonis 5 Tahun Bui, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Ajukan Banding
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka