Suara.com - Pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, telah ditetapkan empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo atau FS, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal, dan KM atau Kuat Ma’ruf.
Tiga tersangka di antaranya merupakan anggota Polri, Kuat Ma’ruf menjadi satu-satunya warga sipil yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kuat Ma’ruf merupakan seorang asisten rumah tangga atau ART, ia juga bekerja sebagai sopir Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo. Kuat Ma’ruf memiliki rumah di sebuah gang sempit di Bogor, ia memiliki istri dan dua orang anak.
Kuat Ma’ruf melihat kejadian penembakan tersebut. Peran Kuat Ma’ruf dalam kasus tersebut yakni memberikan kesempatan penembakan terjadi ujar Komjen Agus Andrianto kepada wartawan.
Kuat Ma’ruf membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, serta ia juga tidak melaporkan rencana pembunuhan tersebut. Tindakan Kuat Ma’ruf tersebut yang membuatnya menjadi salah satu tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Kuat diketahui berhenti bekerja sejak Pandemi COVID-19 dan kembali bekerja lagi sejak 3 bulan lalu di Jakarta. Warga juga mengetahui ia bekerja dengan Irjen Ferdy Sambo sejak 2015.
Tindakan Kuat Ma’ruf yang enggan melaporkan pembunuhan tersebut membuatnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga turut hadir saat Bharada Richard Eliezer diarahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 Subsidier 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 55 berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Baca Juga: Bak Aktor Film, Ferdy Sambo Main Peran untuk Kelabui Banyak Pihak dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
- mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Berikutnya yakni Pasal 56 berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Demikian penjelasan terkait siapa Kuat Ma’ruf, tersangka KM yang jadi satu-satunya orang sipil di kasus Ferdy Sambo. Selanjutnya diketahui KM menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Bak Aktor Film, Ferdy Sambo Main Peran untuk Kelabui Banyak Pihak dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Istri Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM Hari Ini, Waktu dan Tempat Masih Dirahasiakan
-
Skenario Apa Lagi Saat Kuasa Hukum Bharada ETiba-tiba Disuruh Mundur dan Diganti?
-
Sore Ini Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob, Polri: Biar Lebih Praktis
-
Foto Kedekatan Almarhum Brigadir J dan Keluarga Ferdy Sambo Viral, Genggaman Tangan Istrinya Bikin Netizen Salfok
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh