Suara.com - Pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, telah ditetapkan empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo atau FS, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal, dan KM atau Kuat Ma’ruf.
Tiga tersangka di antaranya merupakan anggota Polri, Kuat Ma’ruf menjadi satu-satunya warga sipil yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kuat Ma’ruf merupakan seorang asisten rumah tangga atau ART, ia juga bekerja sebagai sopir Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo. Kuat Ma’ruf memiliki rumah di sebuah gang sempit di Bogor, ia memiliki istri dan dua orang anak.
Kuat Ma’ruf melihat kejadian penembakan tersebut. Peran Kuat Ma’ruf dalam kasus tersebut yakni memberikan kesempatan penembakan terjadi ujar Komjen Agus Andrianto kepada wartawan.
Kuat Ma’ruf membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, serta ia juga tidak melaporkan rencana pembunuhan tersebut. Tindakan Kuat Ma’ruf tersebut yang membuatnya menjadi salah satu tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Kuat diketahui berhenti bekerja sejak Pandemi COVID-19 dan kembali bekerja lagi sejak 3 bulan lalu di Jakarta. Warga juga mengetahui ia bekerja dengan Irjen Ferdy Sambo sejak 2015.
Tindakan Kuat Ma’ruf yang enggan melaporkan pembunuhan tersebut membuatnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga turut hadir saat Bharada Richard Eliezer diarahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 Subsidier 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 55 berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Baca Juga: Bak Aktor Film, Ferdy Sambo Main Peran untuk Kelabui Banyak Pihak dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
- mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Berikutnya yakni Pasal 56 berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Demikian penjelasan terkait siapa Kuat Ma’ruf, tersangka KM yang jadi satu-satunya orang sipil di kasus Ferdy Sambo. Selanjutnya diketahui KM menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Bak Aktor Film, Ferdy Sambo Main Peran untuk Kelabui Banyak Pihak dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Istri Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM Hari Ini, Waktu dan Tempat Masih Dirahasiakan
-
Skenario Apa Lagi Saat Kuasa Hukum Bharada ETiba-tiba Disuruh Mundur dan Diganti?
-
Sore Ini Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob, Polri: Biar Lebih Praktis
-
Foto Kedekatan Almarhum Brigadir J dan Keluarga Ferdy Sambo Viral, Genggaman Tangan Istrinya Bikin Netizen Salfok
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara
-
Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah
-
Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?
-
Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta