Suara.com - Pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, telah ditetapkan empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo atau FS, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal, dan KM atau Kuat Ma’ruf.
Tiga tersangka di antaranya merupakan anggota Polri, Kuat Ma’ruf menjadi satu-satunya warga sipil yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kuat Ma’ruf merupakan seorang asisten rumah tangga atau ART, ia juga bekerja sebagai sopir Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo. Kuat Ma’ruf memiliki rumah di sebuah gang sempit di Bogor, ia memiliki istri dan dua orang anak.
Kuat Ma’ruf melihat kejadian penembakan tersebut. Peran Kuat Ma’ruf dalam kasus tersebut yakni memberikan kesempatan penembakan terjadi ujar Komjen Agus Andrianto kepada wartawan.
Kuat Ma’ruf membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, serta ia juga tidak melaporkan rencana pembunuhan tersebut. Tindakan Kuat Ma’ruf tersebut yang membuatnya menjadi salah satu tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Kuat diketahui berhenti bekerja sejak Pandemi COVID-19 dan kembali bekerja lagi sejak 3 bulan lalu di Jakarta. Warga juga mengetahui ia bekerja dengan Irjen Ferdy Sambo sejak 2015.
Tindakan Kuat Ma’ruf yang enggan melaporkan pembunuhan tersebut membuatnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga turut hadir saat Bharada Richard Eliezer diarahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 Subsidier 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 55 berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Baca Juga: Bak Aktor Film, Ferdy Sambo Main Peran untuk Kelabui Banyak Pihak dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
- mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Berikutnya yakni Pasal 56 berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Demikian penjelasan terkait siapa Kuat Ma’ruf, tersangka KM yang jadi satu-satunya orang sipil di kasus Ferdy Sambo. Selanjutnya diketahui KM menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Bak Aktor Film, Ferdy Sambo Main Peran untuk Kelabui Banyak Pihak dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Istri Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM Hari Ini, Waktu dan Tempat Masih Dirahasiakan
-
Skenario Apa Lagi Saat Kuasa Hukum Bharada ETiba-tiba Disuruh Mundur dan Diganti?
-
Sore Ini Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob, Polri: Biar Lebih Praktis
-
Foto Kedekatan Almarhum Brigadir J dan Keluarga Ferdy Sambo Viral, Genggaman Tangan Istrinya Bikin Netizen Salfok
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Gibran Sambut Usulan DPR, Ajak Lembaga Negara Mulai Berkantor di IKN
-
Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik
-
Dorong Transisi Energi, Prabowo Minta Daerah dan TNI Serap Bus-Truk Listrik Buatan Lokal
-
Akses Terputus, Penyintas Banjir di Aceh Tamiang Desak Pembangunan Jembatan Darurat
-
Banjir Rob di Semarang Bikin Tekor Rp848 Miliar: Bagaimana Cara Mengatasinya?
-
BRI Apresiasi Kerja Sama Pegadaian SMBC Corporation, Dorong Inklusi Keuangan dan Ekonomi
-
Permintaan Global Meningkat, Wamentan Sudaryono: RI Siap Ekspor 1,5 Juta Ton Pupuk
-
Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum
-
Kasus Mens Rea: Pandji Pragiwaksono Temui Pelapor di Polda Metro Jaya, Ini Hasil Pertemuannya