3. Gibran mengunggah cuitan di akun Twitter
Mulanya, Gibran mengunggah sebuah cuitan di Twitternya bahwa ia hendak mencari anggota Paspampres yang seenaknya memukul orang lain tersebut. Cuitan itu pun langsung ramai mendapatkan tanggapan warganet.
4. Gibran mengundang sopir truk
Setelah ditemukan anggota yang memukul warganya, Gibran kemudian memanggilnya bersama dengan sopir truk yang menjadi korban. Paspampres itu pun tiba di Balai Kota Solo sekitar pukul 10.36 WIB dan langsung masuk ke ruangan Gibran.
Gibran pun mengundang sopir truk yang jadi korban pemukulan anggota Paspampres itu. Ia juga sampai memanggil pemilik mobil rental.
Setelah pertemuan itu usai, anggota Paspampres Hari Misbah pun meminta maaf atas kejadian itu dan ia mengakui sudah khilaf hingga memukul pengemudi truk.
5. Akui salah dan mengaku khilaf
Hari Misbah mengakui bahwa kejadian tersebut merupakan murni kesalahannya. Pada saat ditanya mengapa melakukan pemukulan, Misbah mengaku khilaf dan salah.
Sementara itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) korban yang diambil sudah dikembalikan kepada pemiliknya.
Baca Juga: Gibran Marah Besar, Tak Terima Warganya Dipukul Oknum Paspampres
"Kalau mukul saya mengaku salah dan khilaf dan SIM sudah dikembalikan kepada bapaknya," ungkapnya.
6. Gibran murka
Dalam video yang diunggah kanal YouTube Berita Surakarta, Gibran terlihat sangat marah saat bertemu oknum Paspamres yang mengaku sebagai pelaku.
Gibran mendekati anggota paspampres tersebut dan menarik paksa masker yang dikenakan. Aksinya itu membuat masker terlepas dan membuat wajah Paspampres itu terlihat jelas oleh publik.
7. Akan diberikan sanksi
Komandan Paspampres Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko angkat berbicara mengenai adanya tindakan anggota paspampres bernama Hari Misbah yang memukul sopir truk. Wahyu memastikan pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap anggota Paspampres tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Gibran Marah Besar, Tak Terima Warganya Dipukul Oknum Paspampres
-
Setelah Gibran Murka Tak Terima Warganya Dipukul Komandan Paspampres Buka Suara
-
Murka Hingga Lepas Paksa Masker Paspampres yang Pukul Sopir Truk, Gibran: Nggak Terima Warga Saya Digituin
-
Minta Maaf Usai Prajurit Pukul Sopir Truk di Solo, Danpaspampres Janji Bakal Lebih Humanis ke Masyarakat
-
Prajuritnya Pukul Warga Gibran di Solo, Komandan Paspampres: Sudah Kami Selesaikan Secara Kekeluargaan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas