Suara.com - Dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, terdapat obstruction of justice atau penghambat proses hukum.
Ada berbagai upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk menghalangi pengungkapan dari kasus itu. Salah satunya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sempat mengaku dilecehkan Brigadir J.
Nah, berikut selengkapnya terkait fakta-fakta obstruction of justice dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
1. Dua Tuduhan kepada Brigadir J Termasuk Obstruction of Justice
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa dua laporan yang sempat dilayangkan kepada Brigadir J termasuk dalam kategori upaya menghalangi penyidikan kasus atau obstruction of justice.
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340," kata Andi kepada wartawan, Jumat (13/8/2022) malam.
Adapun dua laporan itu adalah dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilayangkan oleh Briptu Martin Gabe dan dugaan pelecehan seksual yang dibuat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
2. Laporan Tuduhan Itu Dihentikan
Lantaran tergolong sebagai obstruction of justice, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan dua laporan yang dituduhkan kepada mendiang Brigadir J.
Baca Juga: Kawal Rencana Komnas HAM Cek TKP Rumah Ferdy Sambo Senin Besok, Polri Utus Tim Labfor hingga Dokter
Laporan tersebut dihentikan setelah diyakini tidak ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan Briptu Martin dan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Brigadir J disebut tidak terbukti melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo itu. Hal ini juga disampaikan Brigjen Andi Rian berdasar hasil gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
3. Komnas HAM Temukan Indikasi Obstruction of Justice yang Kuat
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sempat menemukan indikasi kuat pelanggaran HAM di kasus tersebut.
Hal tersebut dikatakan sebagai bentuk dari obstruction of justice oleh Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, melansir Antara, pada Kamis (11/8/2022).
"Makanya salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Choirul Anam.
Tag
Berita Terkait
-
Kawal Rencana Komnas HAM Cek TKP Rumah Ferdy Sambo Senin Besok, Polri Utus Tim Labfor hingga Dokter
-
Terpopuler: Gus Samsudin Klaim Penyebab Kanker Payudara Karena Sering Marah-marah, Deolipa Yumara Bakal Lakukan Ini
-
Mahfud MD Sindir DPR Soal Kasus Ferdy Sambo
-
Terpopuler: Siap Maju di Pilpres 2024, Prabowo Jawab Soal Capres Kalah Terus, Deolipa Yumara Bongkar Fakta Menarik
-
Nasib Istri Ferdy Sambo di Ujung Tanduk, Kabareskrim Ungkap Status Terbaru Putri Candrawathi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat