Suara.com - Dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, terdapat obstruction of justice atau penghambat proses hukum.
Ada berbagai upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk menghalangi pengungkapan dari kasus itu. Salah satunya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sempat mengaku dilecehkan Brigadir J.
Nah, berikut selengkapnya terkait fakta-fakta obstruction of justice dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
1. Dua Tuduhan kepada Brigadir J Termasuk Obstruction of Justice
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa dua laporan yang sempat dilayangkan kepada Brigadir J termasuk dalam kategori upaya menghalangi penyidikan kasus atau obstruction of justice.
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340," kata Andi kepada wartawan, Jumat (13/8/2022) malam.
Adapun dua laporan itu adalah dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilayangkan oleh Briptu Martin Gabe dan dugaan pelecehan seksual yang dibuat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
2. Laporan Tuduhan Itu Dihentikan
Lantaran tergolong sebagai obstruction of justice, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan dua laporan yang dituduhkan kepada mendiang Brigadir J.
Baca Juga: Kawal Rencana Komnas HAM Cek TKP Rumah Ferdy Sambo Senin Besok, Polri Utus Tim Labfor hingga Dokter
Laporan tersebut dihentikan setelah diyakini tidak ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan Briptu Martin dan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Brigadir J disebut tidak terbukti melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo itu. Hal ini juga disampaikan Brigjen Andi Rian berdasar hasil gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
3. Komnas HAM Temukan Indikasi Obstruction of Justice yang Kuat
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sempat menemukan indikasi kuat pelanggaran HAM di kasus tersebut.
Hal tersebut dikatakan sebagai bentuk dari obstruction of justice oleh Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, melansir Antara, pada Kamis (11/8/2022).
"Makanya salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Choirul Anam.
Tag
Berita Terkait
-
Kawal Rencana Komnas HAM Cek TKP Rumah Ferdy Sambo Senin Besok, Polri Utus Tim Labfor hingga Dokter
-
Terpopuler: Gus Samsudin Klaim Penyebab Kanker Payudara Karena Sering Marah-marah, Deolipa Yumara Bakal Lakukan Ini
-
Mahfud MD Sindir DPR Soal Kasus Ferdy Sambo
-
Terpopuler: Siap Maju di Pilpres 2024, Prabowo Jawab Soal Capres Kalah Terus, Deolipa Yumara Bongkar Fakta Menarik
-
Nasib Istri Ferdy Sambo di Ujung Tanduk, Kabareskrim Ungkap Status Terbaru Putri Candrawathi
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau
-
Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri
-
Luncurkan Buku, Sekjen Golkar Sarmuji Tegaskan Politik Harus Menolong Rakyat
-
Apa Isi Piagam ASEAN? Disinggung China Terkait Izin Terbang Militer AS di Wilayah Indonesia
-
16 Mahasiswa IPB Diskors Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
-
Legislator DKI Hardiyanto Kenneth Endus Praktik 'Parkir Gelap' di Mal Jakarta
-
Natalius Pigai Desak Pelaku Penembakan 15 Warga Papua Menyerah: Jangan Sembunyi!
-
Berlangsung Masif dan Meluas, Komnas HAM Belum Temukan Dalang Kerusuhan Demo Agustus 2025