Wakil2 bangsa Indonesia.
Teks Proklamasi Autentik (setelah diketik Sayuti Melik)
1. Naskah Proklamasi telah ditandatangani Soekarno dan Hatta.
2. Ada perubahan isi teks naskah Proklamasi, di antaranya:- Kata 'Proklamasi' menjadi 'PROKLAMASI'- Kata 'Hal2' menjadi 'Hal-hal'- Kata 'tempoh' menjadi 'tempo'- Kata 'Djakarta, 17-8-'45' menjadi 'Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 45'- Kata 'Wakil-wakil bangsa Indonesia' menjadi 'Atas nama bangsa Indonesia'.
Adapun bunyi teks proklamasi autentik yakni sebagai berikut:
P R O K L A M A S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Baca Juga: Selain Bung Karno, Siapa Saja Tokoh Proklamasi Kemerdekaan RI?
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta.
Demikian informasi mengenai perbedaan isi naskah proklamasi autentik dan asli yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Semangat Kemerdekaan 77 Tahun Indonesia, Bank BJB Hadirkan Banyak Promo bagi Nasabahnya
-
Istana Masih Buka Pendaftaran Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Memperingati HUT Ke-77 RI
-
Selain Bung Karno, Siapa Saja Tokoh Proklamasi Kemerdekaan RI?
-
Sadar Enggak Sih, Kenapa Ya Foto Peristiwa Proklamasi Indonesia Hanya Sedikit?
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Pasien JKN Rasakan Manfaat Radioterapi Canggih, Pelayanan Cepat dan Akses Semakin Mudah
-
KPK Dalami Peran PT Infinity di Kasus Suap Impor Bea Cukai, Diduga Serupa Blueray Cargo
-
Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
-
Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan
-
Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara