Suara.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus tegas dalam memberikan sanksi kepada lurah yang tidak menempati rumah dinas lurah milik Pemprov DKI Jakarta.
Sebab, jika tak diberikan sanksi dikhawatirkan bakal terjadi hal yang sama di kemudian hari.
"Menurut saya, harus ada sanksi bagi yang sudah jadi lurah, harus menempati rumah dinas itu. Rumah dinas itu harus ditempatin, kalau nggak, ya dikasih sanksi. Kalau nggak seperti itu, ya ke depannya kemudian, dilakukan," ujar Trubus kepada Suara.com pada Senin (15/8/2022).
Pernyataan Trubus menanggapi sejumlah rumah dinas (rumdin) lurah di Jakarta Pusat yang beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan barang bekas. Rumah tersebut diduga sudah lama tidak ditempati.
Trubus menuturkan, perihal rumah dinas lurah yang tak ditempati, karena kebijakan yang lemah dan tak jelas regulasinya. Sehingga peruntukkannya tidak digunakan untuk hal lain.
"Selama ini kan lemahnya kebijakan, regulasinya nggak jelas, itu harusnya kan memang rumah dinas disediakan dari dulu dipakai untuk ditempati, bukan digunakan untuk hal-hal lain," katanya.
Trubus tak sepakat dengan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menyebut akan dilakukan evaluasi terkait rumah dinas lurah yang diduga sudah lama tak ditempati dan beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan barang bekas. Menurutnya evaluasi saja tak cukup sehingga perlu diberikan sanksi kepada lurah yang rumah dinasnya tak dihuni
"Kalau bahasanya Wagub kan dievaluasi menurut saya tidak cukup dievaluasi, tapi harus diberikan sanksi," papar dia.
Trubus menjelaskan, rumah dinas lurah merupakan aset kelurahan, sehingga perlu ada yang bertanggungjawab.
Baca Juga: Sebut Kasus Rumdin Lurah Tak Terpakai Lagu Lama, Pengamat: Sudah Kita Sampaikan Sejak Pak Anies Naik
"Karena itu yang rusak, siapa yang bertanggung jawab rusaknya. Ketika ada yang ganti, penggantinya datang sudah rusak kalau rusak itu kan berarti siapa yang bertanggung jawab, yang sebelumnya. Artinya itu kan aset kelurahan, berarti ada lurah yang sebelumnya bertanggung jawab," ungkap Trubus.
Trubus menduga para lurah yang tak menempati rumah dinas untuk ditinggali, kemungkinan memiliki alasan lain. Namun kata Trubus, apapun alasannya, para lurah telah mengingkari sumpahnya sebagai pejabat lurah.
"Macam-macam alasannya, yang jelas itu mungkin merasa nggak nyaman atau juga dia ingin ada kemungkinan ngobjek di tempat lain juga itu yang repot, kalau di tempat itu kan otomatis harus melayani setiap. Kalau di tempat lain kan sesuai jamnya aja sudah selesai pulang," tutur dia.
"Tapi yang jelas dengan tidak menempati rumah dinas itu dia sudah mengingkari sumpahnya dia sebagai pejabat publik, sebagai Lurah dia sudah mengingkari," sambungnya.
Lebih lanjut, Trubus menduga banyak rumah dinas lurah yang ditempati oleh orang-orang yang tak berhak. Sehingga kata dia, hal tersebut menunjukkan minimnya inventarisasi Pemprov DKI Jakarta yang lemah.
"Rumah dinas (Lurah) itu banyak sekali yang kosong, nggak kepakai, dugaan juga sebagian ditempati oleh orang-orang yang tidak berhak, orang lain atau apa ini. Menjadi catatan di mana karena ini minimnya inventarisasi, aset-aset Pemprov kan banyak inventarisasinya minim lemah sejak dulu," katanya.
Berita Terkait
-
Sebut Kasus Rumdin Lurah Tak Terpakai Lagu Lama, Pengamat: Sudah Kita Sampaikan Sejak Pak Anies Naik
-
Soal Rumah Dinas Lurah Jadi Gudang Penyimpanan Barang Bekas, Wagub DKI Bicara Dimanfaatkan higga Bakal Evaluasi
-
Sejumlah Rumah Dinas Lurah di Jakpus Jadi Gudang Barang Bekas, Bangkai Motor Terparkir di Halaman
-
Daftar Lengkap 184 Tempat Isolasi Terkendali Baru di DKI, Sekolah hingga Rumah Dinas Lurah
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan