Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku bangga terhadap pengungkapan 3 kasus korupsi terbesar di Indonesia melalui pidatonya di Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Selasa (16/8/2022).
Dalam pidato tersebut, Jokowi mengapresiasi kinerja tiga lembaga yakni Polri, Kejaksaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam meringkus para tikus berdasi.
Adapun Jokowi juga menyebut beberapa pengungkapan kasus megakorupsi di Indonesia yang membuat dirinya bangga, yakni PT. Jiwasraya, PT. Asabri, dan PT. Garuda.
"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI, dan Garuda berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai," terang Jokowi sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/8/2022).
Mari kulik satu persatu kasus korupsi tersebut.
1. Megakorupsi PT Asabri
Kasus korupsi yang menyeret beberapa jajaran manajemen PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) dinilai merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
Adapun dalam kasus Asabri, ditemukan adanya pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana bersama dengan pihak swasta.
Kini, sebanyak 7 orang telah divonis bersalah atas kasus korupsi Asabri. Salah satu di antaranya yakni sosok Direktur Utama PT Asabri periode 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rahmat Damiri.
2. Korupsi PT Jiwasraya
Tak mau kalah dengan kasus PT Asabri, beberapa jajaran perusahaan PT Jiwasraya (Persero) merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Baca Juga: Cermati Gestur Jokowi Saat Pidato, Ahli Sebut Ada Mikroekspresi Kemarahan
Dalam kasus tersebut, 6 orang ditemukan bersalah usai melakukan 'korupsi berjamaah' yang merugikan para nasabah. Jajaran koruptor tersebut dinilai gagal membayar polis pada nasabah soal investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun.
3. Korupsi PT Garuda
Sosok eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Emirsyah Satar terkuat bahwa dirinya menjadi aktor dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Emir dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) isangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Tak tanggung-tanggung, berkat kedua sosok tersebut, PT Garuda Indonesia dinilai merugikan negara sebanyak Rp8,8 triliun.
Jokowi apresiasi Skor Indeks Persepsi Korupsi
Tak hanya keberhasilan pengungkapan kasus megakorupsi, Jokowi juga melayangkan apresiasinya terhadap kenaikan Skor Indeks Persepsi Korupsi versi Transparansi Internasional. Jokowi mengungkap bahwa Indonesia kini naik peringkat ke posisi 38.
Tag
Berita Terkait
-
Cermati Gestur Jokowi Saat Pidato, Ahli Sebut Ada Mikroekspresi Kemarahan
-
KSP Nilai Presiden Tunjukkan Komitmen Kuat Berantas Korupsi
-
Unik! Tak Hanya Dihias, Warga Puntan Gunungpati Memberi Nama Gang Mereka dengan Soekarno, hingga Jokowi
-
Decacorn dan Unicorn Diminta untuk Membantu UMKM Naik Kelas
-
Capres 2024 Dipastikan Berebut Suara Jokowi, Pengamat: Menjadi Penentu Kemenangan
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR