Suara.com - Banyak orang yang masih bingung, apa perbedaan Paskibra dan Paskibraka? Untuk itu, berikut kami sampaikan penjelasannya masing-masing, yang diambil dari beberapa sumber. Yuk simak!
Pada dasarnya, istilah Paskibra dan Paskibraka dibedakan dari tingkat wilayah mereka bertugas. Paskibraka adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, sedangkan Paskibra adalah Pasukan Pengibar Bendera.
Jika Paskibraka bertugas untuk mengibarkan dan menurunkan bendera Merah Putih di Hari Kemerdekaan tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional, maka Paskibra bertugas ditingkat yang lebih kecil seperti sekolah atau instansi lainnya.
Sementara itu, bagi Paskibraka yang sudah selesai melaksanakan tugasnya, mereka disebut sebagai Purna Paskibraka Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, anggota Paskibraka berasal dari pelajar SMA atau sederajat dari kelas 10 dan atau kelas 11.
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) merupakan putra-putri terbaik bangsa, kader pemimpin bangsa yang direkrut dan diseleksi secara bertahap dan berjenjang melalui sistem dan mekanisme pendidikan dan pelatihan yang menanamkan nilai-nilai kebangsaan serta penguatan aspek mental dan fisik agar memiliki kemampuan prima dalam melaksanakan tugas sebagai pasukan pengibar bendera pusaka.
Petugas Paskibraka memiliki formasi khusus yang menjadi ciri khas dandiambil dari nilai historis kemerdekaan RI.
Kelompok 17
Diambil dari tanggal proklamasi, kelompok berjumlah 17 orang ini mengambil posisi paling depan dan bertugas sebagai pemandu sekaligus pengiring pasukan. Pemimpinnya disebut Komandan Kelompok (DanPok).
Kelompok 8
Kelompok ini terdiri dari 8 orang dan posisinya di belakang kelompok 17 sebagai pasukan inti yang membawa duplikat Bendera Pusaka Merah Putih.
Dua petugas putri berperan sebagai pembawa bendera dengan satu orang membawa baki bendera utama (Pembawa Baki 1) dan yang lainnya berperan sebagai petugas cadangan (Pembawa Baki 2).
Untuk tingkat Kota/Kabupaten dan Provinsi, petugas ini dikawal oleh empat anggota TNI atau POLRI bersenjata sedangkan di tingkat nasional yaitu di Istana Merdeka, mereka dikawal anggota Yonwalprotneg Paspampres.
Lalu tiga pengibar lainnya bertugas masing-masing membentangkan bendera, petugas posisi tengah sebagai Komandan Kelompok 8 sekaligus pengerek tali bendera dan satu putra lainnya berperan sebagai pengerek tali bendera dengan tiga putri Paskibraka di saf belakang berperan sebagai pagar pasukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM