Suara.com - Setiap hari bendera Merah Putih berkibar di berbagai tempat di Indonesia, khususnya mudah dilihat di sekolah dan lembaga-lembaga atau instansi pemerintahan Indonesia. Dalam tubuh sang saka terdapat curahan keberanian dan semangat para pejuang kemerdekaan Indonesia di masa lalu.
Dulu untuk mendapatkan bendera tersebut, pejuang mengorbankan waktu, tenaga, dan bahkan nyawa mereka. Anda mungkin tidak terlalu ingat sejarah bendera merah putih. Maka, di hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia ini, izinkan kami mengingatkan Anda dengan artikel sejarah bendera merah putih ini.
Bendera Pusaka
Dikutip dari web.archiv.org, Bendera nasional Indonesia disebut Sang Saka Merah Putih. Bendera itu terdiri dari dua warna, merah di atas putih. Lebarnya dua pertiga dari panjangnya, atau dua meter kali tiga meter. Bendera pertama dikibarkan dengan berani di tengah-tengah pasukan pendudukan Jepang pada hari kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, pada 17 Agustus 1968.
Belanda akhirnya mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1950. Tiga hari setelah perang dunia II. Nama resmi bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah-Putih. Pada tanggal 28 Oktober 1928 untuk pertama kalinya, bendera merah putih dikibarkan sebagai bendera nasional dalam Kongres Pemuda Indonesia di Jakarta.
Bendera Merah Putih Dijahit Oleh Fatmawati
Bendera merah putih Indonesia pertama kali dijahit oleh Fatmawati. Ia lahir pada 5 Februari 1923 di Bengkulu, pulau Sumatera. Ia adalah Ibu Negara Indonesia pertama dan istri ketiga Soekarno, dan ibu dari presiden perempuan pertama Indonesia, Megawati Soekarnoputri. Fatmawati meninggal karena serangan jantung pada 14 Mei 1980 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Bendera Putih Merah asli dijahit oleh Ibu Fatmawati, pada tahun 1944 dengan 276 cm x 200 cm. Bendera itu terbuat dari kapas Jepang, tetapi ada juga yang dikatakan benang wol dari London yang benar-benar istimewa untuk membuat bendera. Pada tahun 1946 – 1968, bendera tersebut hanya dikibarkan pada saat upacara hari kemerdekaan setiap tahunnya di depan istana kepresidenan. Sekarang bendera yang dijahit oleh Fatmawati disimpan di Istana Merdeka, tulis factsofindonesia.com.
Sejarah Bendera Merah Putih
Ada kisah bersejarah yang membuat Indonesia memilih mengkombinasikan warna merah putih untuk bendera negara. Sejarah bendera merah putih itu sangat panjang sampai ke Kerajaan Majapahit.
Kisah ini dialihbahasakan dari factsofindonesia.com., dalam sejarah, warna dan nama bendera Indonesia berasal dari kerajaan Majapahit. Sebenarnya, sebelum Majapahit, Kerajaan Kediri mengenakan panji-panji merah putih. Sebelum Indonesia dijajah Belanda dan Jepang selama hampir tiga abad atau lebih dari 350 tahun, sejarah bendera putih merah dimulai di Kerajaan Singosari. Setelah itu, banyak pahlawan kebebasan menggunakan bendera merah putih sebagai simbol untuk memulai perang.
Merah putih ini dihidupkan kembali oleh mahasiswa dan para nasionalis pada awal abad ke-20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Sekelompok remaja Indonesia memanjat atap Hotel Yamato atau Hotel Majapahit sekitar tahun 1945 dan merobek lapisan bawah berwarna biru bendera Belanda sebelum Inggris menyerbu dan menguasai Surabaya.
Enam bulan kemudian setelah peristiwa perobekan bendera Belanda menjadi hanya merah putih, pasukan Belanda merebut Surabaya dari Inggris dan berjuang selama empat tahun lagi untuk mencoba dan menegaskan kembali kendali mereka di tanah air. Namun, perlawanan nasionalis dan tekanan dari negara lain akhirnya membuat Belanda menyerah. Indonesia berhasil menjaga kemerdekaan Indonesia dan akhirnya negara-negara di seluruh dunia mengakui Indonesia sebagai negara berdaulat, umumnya pengakuan itu terjadi pada tahun 1949.
Lika Liku Pengibaran Bendera Indonesia di Masa Kemerdekaan
Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB di jalan Pegangsaan Timur No. 56. Setelah deklarasi kemerdekaan Indonesia, untuk pertama kalinya secara resmi bendera nasional merah putih dikibarkan oleh dua anak muda yang dipimpin oleh Bapak Latif Hendraningrat.
Berita Terkait
-
Tim Pancasila Tangguh Berhasil Kibarkan Bendera Merah Putih di Istana Merdeka
-
6 Fakta di Balik Sejarah Bendera Merah Putih, Sempat Dipisah Jadi Dua Bagian
-
Tetangga Dekat, Tapi Masih Ada Kesalahpahaman Australia Soal Indonesia
-
Fakta Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih: Sejarah, Pernah Dijahit 2 Kali hingga Dibungkus Koran
-
Sejarah Paskibraka Berawal dari Utusan Presiden Soekarno
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar