Suara.com - Menkumham Yasonna Laoly menegaskan dukungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada agenda besar pemerintah sebagaimana isi pidato Presiden Joko Widodo dalam sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD RI pada Senin (16/8) kemarin.
"Agenda besar bangsa tidak boleh terhenti, langkah-langkah besar harus terus dilakukan dan kita perlu dukung bersama oleh seluruh jajaran Kemenkumham," kata Yasonna Laoly saat memberikan pidato dalam upacara pengibaran bendera HUT ke-77 RI di halaman gedung Kemenkumham, Jakarta, hari ini.
Dukungan Kemenkumham, kata Yasonna, antara lain mendukung program hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam, mendukung program optimalisasi sumber energi bersih dan ekonomi hijau, serta mendukung program perlindungan hukum sosial, politik, ekonomi untuk rakyat.
Kemudian, mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah agar bisa bangkit dan segera naik kelas.
"Melalui digitalisasi, pendaftaran e-katalog pada pelaku UMKM, serta penggunaan produk dalam negeri bagi lingkungan terutama kantor-kantor pemerintah," kata Yasonna.
Kemudian mendukung sepenuhnya proses pembangunan Ibu Kota Negara sekaligus juga mempersiapkan segala sesuatunya dalam rangka pemindahannya.
Yasonna juga menyampaikan rasa syukurnya karena dapat kembali menyelenggarakan upacara peringatan HUT ke-77 RI secara langsung setelah Indonesia berhasil menangani Pandemi COVID-19.
"Melalui kebersamaan ini kita dapat saling menguatkan sehingga mampu untuk pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat," ucapnya.
Rangkaian upacara kemerdekaan itu diisi dengan agenda pemberian remisi dalam rangka HUT Ke-77 RI kepada 168.916 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), serta pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai Kemenkumham atas pengabdian mereka.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Digugat Pegawainya ke PTUN, Kasus Kejanggalan Penurunan Jabatan
Ia menyebut bahwa remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Irigasi 125 Meter di Namo Rambe Longsor, Yasonna Laoly Soroti Minimnya Anggaran Pemeliharaan
-
Benarkah Kongres PDIP Digelar di Bali 1 Agustus? Jawaban Puan dan Yasonna Laoly Bikin Penasaran
-
Ultimatum Keras Megawati di Bali: Ribuan Kader PDIP Diperintahkan Menang Tanpa 'Main Duit'
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
-
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa
-
Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan
-
Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga
-
Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?
-
Dinamika Pasar Aset Kripto Warnai Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada Kuartal II-2026