Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera menyeret Brigadir Jenderal NA ke proses hukum. NA merupakan pelaku yang menembak mati kucing di Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) di Jalan RAA Martanegara, Bandung.
"Ya kalau sudah diumumkan, pelakunya itu tinggal diproses secara militer saja," kata Bobby kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Nantinya setelah melalui proses peradilan militer, TNI tinggal memberikan sanksi terhadap NA.
"Apakah ada sanksi atau hanya imbauan. Hasilnya nanti publik akan menilai," kata Bobby.
Sementara itu, berkaitan dengan alasan NA menembak kucing, Bobby menegaskan bahwa apa pun alasannya hal itu sudah melanggar aturan dan norma. Karena itu memang perlu proses hukum.
"Tapi utamanya ada norma hukumnya di masyarakat sipil dengan pasal pidana dan sanksi. Tinggal bagaimana ini bisa menjadi kebijakan dalam ranah militer, kita serahkan pada Institusi yang saya yakin bijak menyikapi suara publik," kata Bobby.
Brigjen TNI Penembak Mati Kucing
Sebelumnya, TNI mengungkapkan Brigadir Jenderal NA sebagai pelaku penembak mati kucing-kucing di Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) di Jalan RAA Martanegara, Bandung. Ia melakukan penembakan tersebut lantaran tidak mau ada kucing liar yang mengganggu lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.
"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Aksi Sadis Brigjen NA Bunuh Hewan, Kucing-kucing di Sesko TNI Ditembak Mati Pakai Senjata Angin
Atas dasar pengakuannya tersebut, Brigjen TNI NA mengaku tidak membenci kucing. Brigjen TNI NA mengeksekusi kucing-kucing liar itu dengan menggunakan senapan angin miliknya sendiri.
Itu dilakukan Brigjen TNI NA pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kini Brigjen TNI NA harus mempertanggungjawabkan tindakan kejamnya tersebut. Menurut informasi dari Tim Hukum TNI, Brigjen TNI NA akan diproses hukum.
"Khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan)."
Viral
Sebelumnya, akun Instagram @rumahsinggahclow mengunggah sebuah video yang memperlihatkan dua orang pria tengah memperlihatkan dua ekor kucing yang sudah tidak bernyawa. Dalam narasinya, kucing itu tewas lantaran ditembak.
Berita Terkait
-
Sadis! Brigadir Jenderal TNI Tembak Mati Kucing Pakai Senapan Angin, Alasannya Demi Kenyamanan di Markas
-
Terungkap! Pelaku Tembak Mati Kucing di Sesko TNI Berpangkat Brigadir Jenderal, Dalihnya Demi Kebersihan
-
Warganet Lapor Kucing-Kucing Mati Tertembak di Sesko TNI, Ridwan Kamil Langsung Turun Tangan!
-
Sadis! Temuan Kucing Mati Tertembak di Sesko TNI Bandung Bikin Ngeri, Peluru Nyangkut di Kepala
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
KPK Rampungkan Penyidikan, Noel Ebenezer Cs Segera Diadili Kasus Pemerasan K3
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN