Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menghentikan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp78 triliun, Surya Darmadi.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut pemeriksaan dihentikan dengan alasan kesehatan.
Juniver menyebut Surya Darmadi mengeluhkan penyakit jantung akut yang dideritanya.
"Hari ini klien saya baru sampai pemeriksaan sembilan pertanyaan. Namun mengingat fisiknya tidak mengizinkan, beliau minta agar dihentikan dulu pemeriksaan dan meminta dokter mengecek kesehatannya yaitu jantung akut," kata Juniver di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebut Surya Darmadi dibawa ke RS Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur. Hal ini menurutnya atas rekomendasi dokter yang didatangkan penyidik.
"Setelah diperiksa dokter direkomendasikan untuk dibawa ke RS Adhyaksa Kejaksaan, Ceger. Pemeriksaan dihentikan sementara untuk pemeriksaan medis," ungkap Ketut.
Pantauan Suara.com, Surya Darmadi keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI sekitar pukul 13.50 WIB. Dia dibawa ke ambulans RS Adhyaksa dengan menggunakan bantuan kursi roda.
Siap Bela Diri
Juniver sebelumnya menyatakan bahwa kliennya siap mengikuti proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bahkan menyebut Surya Darmadi siap melakukan pembelaan atas hal-hal yang dipersangkakan penyidik.
"Dia (Surya Darmadi) katakan, 'Saya siap mengikuti proses lebih lanjut, dengan demikian saya bisa bela diri.' Dan kemudian dikatakan, 'nama keluarga saya juga perlu saya klarifikasi'," ungkap Juniver sebelum pemeriksaan Surya Darmadi.
Dijemput di Bandara Soetta
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI sebelumnya menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (15/8/2022). Dia langsung digiring ke Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI untuk diperiksa sebagai tersangka.
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menyebut pihaknya langsung memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Surya Darmadi. Penahanan berlaku selama 20 hari untuk mempermudah proses penydikan.
"Kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (15/8/2022).
Berita Terkait
-
Jadi Tahanan Kejagung, KPK Secepatnya Bakal Ikut Periksa Surya Darmadi Terkait Kasus Suap Alih Fungsi Hutan
-
Kembali Diperiksa Kejagung, Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Siap Bela Diri
-
Dugaan Korupsi Lahan Sawit Rp78 T, Surya Darmadi Kembali Diperiksa Hari Ini
-
Kejagung Kembali Lanjutkan Pemeriksaan Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Hari Ini
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki
-
Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada
-
Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen
-
Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah
-
5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review
-
Rekam Jejak Jebolan Liga India yang Jadi Pelatih Anyar Bhayangkara FC Gantikan Paul Munster
-
Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla
-
KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban
-
Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah
-
DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project