Suara.com - Berikut fakta terkait istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (19/8/2022) siang.
Sempat mengaku sebagai korban, Tim Khusus Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Berikut sejumlah fakta Putri Candrawathi sebagai tersangka. Mulai dari pasal yang menjerat hingga kuasa hukumnya yang mengaku 'kena prank'.
1. Pasal yang Menjerat
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman mati atau pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
2. Belum Ditahan karena Sakit
Putri Candrawathi seharusnya kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik kemarin, Jumat (19/8/2022). Namun pemeriksaan itu tertunda lantaran Putri dinyatakan sakit dan perlu istirahat selama 7 hari.
3. Ayah Brigadir J Tidak Tega PC Jadi Tersangka
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat tidak tega saat istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan Samuel saat bertemu kuasa hukumnya Kamaruddin di Jambi.
“Semalam saya kan ke Jambi, saya bilang Ibu Putri segera tersangka besok (hari ini). Sebetulnya kalau (Samuel) bapaknya almarhum sayang sama ibu Putri,” kata Kamaruddin dikutip dari Suara.com, Jumat (19/8).
Menurut Kamaruddin, Samuel menceritakan tentang kebaikan Putri yang didengarnya dari mendiang sang anak, Brigadir J. Keluarga Brigadir J juga sempat berbeda pendapat. Ada pihak yang mendukung penetapan tersangka dan ada pula sebaliknya.
4. Komentar Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan menegaskan akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Putri, Komnas Perempuan dan Komnas HAM tengah berkoordinasi untuk menentukan jadwalnya.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J Siap Adopsi Anak Putri Candrawathi yang Masih Balita
-
Cerita Patra M Zen Bisa Langsung Percaya Istri Ferdy Sambo Dilecehkan, Cuma Baca Berkas tanpa Bertemu Putri Candrawathi
-
Dari Pengacara Anas Urbaningrum hingga Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen: Bukan Malu Lagi Ini
-
Ini Peran Enam Perwira Polisi yang Diduga Kuat Halangi Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
-
POPULER HARI INI: Pengacara Putri Candrawathi Ngaku Kena Prank, Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Bikin Heboh
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah