Suara.com - Korban pelecehan seksual (RF) oleh dua oknum karyawan Kawan Lama Group (DC dan SB) melapor ke Polda Metro Jaya.
"Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum suatu perusahaan dan kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum RF dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Dito Sitompul, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.
Disebutkan oleh kuasa hukum RF, laporan tercatat dengan nomor LP/B/4270/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kedua pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan memfoto bagian tubuh korban dan menyebarkannya di grup WhatsApp.
Pelaku melontarkan kalimat yang diduga telah melecehkan bagian tubuh korban melalui grup percakapan tersebut.
Dito selaku kuasa hukum RF dari LBH Mawar Saron mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang telah dialami kliennya.
Pihaknya kemudian mendesak agar pelaku dijerat dengan produk Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya pasal 14, 5 dan 5.
Dito pun menjelaskan satu pasal yang dia pakai untuk menjerat dua pelaku tersebut.
Pasal 14 UU No 12/2022 tentang TPKS, ayat 1 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak dan atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman, atau gambar atau tangkapan layar, dipidanakan dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Guru Bela Diri Pada Muridnya di Malang Mulai Disidik
Dito juga mengaku sudah memiliki alat bukti yang cukup. Tangkapan layar percakapan di grup dan foto-foto lain yang berkaitan dengan tindak pelecehan seksual itu menjadi bukti.
Dito akan memastikan untuk memantau jalannya proses hukum yang bergulir di Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dilakukan agar pihak proses penyidikan bisa berjalan dengan maksimal dan berkas perkara bisa lengkap sehingga kasus siap disidangkan.
Di saat yang sama, kuasa hukum juga menanggapi respons perusahaan yang belum memecat kedua pelaku dari perusahaan.
Padahal permintaan agar kedua pegawai dipecat sempat dilayangkan oleh suami dari RF yakni RP.
Yoshua Napitupulu selaku Kepala Divisi Pindana LBH Mawar Saron memastikan pihaknya tidak akan mencampurkan proses pidana yang telah dilaporkan dengan keputusan perusahaan kepada para pegawai.
Berita Terkait
-
Dugaan Pelecehan Seksual Guru Bela Diri Pada Muridnya di Malang Mulai Disidik
-
Bareskrim Audit Investigasi, Anggota Polres Metro Jaksel Bisa Ketar-Ketir karena Terima Laporan Istri Sambo
-
Oknum Jaksa Bojonegoro Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Sesama Jenis
-
Kawan Lama Group Pecat Karyawan Terlibat Pelecehan Seksual
-
Edan! Paman di Pasuruan Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK