Suara.com - Perdana Menteri Australia Anthony Albanese memberikan pengumuman soal kabar Umar Patek yang mendapat remisi sehingga masa menjalani hukumannya berkurang.
Umar Patek menjadi salah satu dari 16.659 narapidana di Jawa Timur yang mendapat remisi umum di Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia.
Pada 2012 Umar Patek telah dijatuhi hukuman penjara selama lebih dari 20 tahun karena perannya dalam teror bom di Bali di tahun 2002yang menewaskan lebih dari 200 orang, termasuk 88 warga Australia.
PM Albanese mengatakan dia mengetahui keputusan untuk mengurangi masa Umar Patek menjalani hukuman kemarin malam.
"Kami telah diberitahu bahwa ada pengurangan masa menjalani hukuman lebih lanjut untuknyasekitar lima bulan," katanya.
Bisa segera bebas?
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji, menjelaskan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Umar Patek harus menjalani dua pertiga masa pidananya yang jatuh pada 14 Januari 2023.
"Sehingga apabila Umar Patek mendapat remisi umum kemerdekaan antara 5-6 bulan, maka ekspirasi tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022," kata Zaeroji kepada media, Rabu lalu(17/08).
Meski demikian, menurut Zaeroji, ia belum menerima surat ketetapan bebas bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan, sehingga Lapas Surabaya belum bisa mengusulkan revisiSK Pembebasan Bersyarat untuk Umar Patek.
Namun ia mengatakan paling lambat akhir bulan ini Umar Patek bisa keluar dari penjara, walausumber ABC di pemerintahan menyebutterpidana teroris biasanya tidak berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Baca Juga: TERUNGKAP! Lima Jambret Wisman yang Dipamerkan di Monumen Bom Bali Kuta asal Karangasem
Karena berstatus terpidana khusus terorisme, pembebasan bersyarat Umar Patek harus melalui persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
Jika Menkumham menolak, Umar Patek akan tetap di penjara hingga 2029.
Umar Patek juga dinyatakan bersalah atas tuduhan kepemilikan senjata dan konspirasi kamp pelatihan teroris di Aceh pada tahun 2009, dan karena mencampur bahan peledak untuk serangkaian serangan Bom Malam Natal di gereja-gereja pada tahun 2000.
Jika dihitung sejak menjalani masa hukuman, Umar Patek telah mendapat 10 kali remisi dengan total masa menjalani hukuman berkurang 1 tahun 11 bulan.
Menjadi bagian dari program deradikalisasi
Kepada JawaPos, Umar Patek mengatakan ia akan berkomitmen membantu pemerintah Indonesia dalam program deradikalisme.
"Karena sejauh ini menurut saya radikalisme masih ada. Hal itu bisa ada di mana pun, baik di daerah maupun negara apa pun itu. Sebab akarnya masih ada."
Berita Terkait
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services, Apa Kasusnya?
-
Digital Edge Kucurkan Investasi Rp73 Triliun, Bangun Kampus Data Center AI Terbesar
-
AI Fisik Jadi Tren Teknologi Terbesar 2026, Computex Hadirkan Inovasi Robot Masa Depan
-
Jakpro Buka Tender Sponsor Raksasa untuk Naming Rights JIS 5 Tahun
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?