Suara.com - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen menyebutkan bahwa dirinya sejak awal tak ragu mendampingi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Hal ini dinyatakan sendiri oleh Patra dalam sebuah acara bersama Karni Ilyas. Potongan videonya viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @nyinyir_update_official.
Pada video terebut, Patra M Zen dengan jelas menyebutkan bahwa sejak awal ia tak ragu mendampingi PC.
"Kenapa dari awal saya tidak ragu menjadi kuasa hukum ibu PC, istri dari Irjen Ferdy Sambo," ungkap Patra.
"Karena saya ini 2002 kuliah International Human Rights Law University of Essex Inggris," imbuhnya.
Setelah ditelusuri, video tersebut diambil sebelum PC ditetapkan jadi tersangka. Video asli tayang di dalam acara ILC yang diunggah di Youtube pada 5 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Patra menyebutkan bahwa perempuan yang mengaku mengalami kekerasan seksual harus dianggap benar terlebih dahulu dan diampingi sampai terbukti kebernaran sebenarnya.
"Sampai ada yang terbukti sebaliknya, dia dianggap benar," tambahnya.
Potongan video tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Ya ampun malunya pak kuliah dari Inggis ternyata bisa langsung percaya sama orang hanya dari berkas," komentar warganet.
"Kok masih kena prank saja pak," tambah lainnya.
"Apa lagi musim ya banyak orang pintar pada lagi kena prank, jadi mempertanyakan kepintarannya," imbuh lainnya.
"Pas dia nyebutin begrounnya, praktisi hukum yg lain terlihat senyum menahan tawa," tulis warganet di kolom komentar.
"Ambyar udah," timpal lainnya.
PC Ditetapkan Jadi Tersangka Petra Merasa Kena Prank
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi