Suara.com - Pemerintah menyampaikan bahwa ada syarat naik kereta api terbaru yang berlaku mulai tanggal 15 Agustus 2022. Perubahan tersebut berlaku untuk para pelaku perjalanan kereta api (KA) jarak jauh.
Aturan tersebut tertuang dalam SE (surat edaran) terbaru Kemenhub (Kementerian Perhubungan) No 80 Th 2022 tentang 'Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19'.
Adapun salah satu aturan terbaru yang tampak jelas yaitu pelaku perjalanan kereta api jarak jauh berusia di atas 18 tahun dan belum melakukan vaksin booster, maka wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif (3x24 jam) saat boarding.
"Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sampai dengan 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19," kata Eva Chairunisa selaku Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Minggu (14/8/2022).
Selain itu, syarat terbaru perjalanan kereta api Agustus 2022 tersebut juga mempunyai kebijakan khusus mengenai ketentuan bagi penumpang KA anak-anak, KA lokal, KA aglomerasi, dan KA jarak dekat.
Lantas, apa saja syarat naik kereta api terbaru per tanggal 15 Agustus 2022? Dihimpun dari situs pedulicovid19.kemenparekraf.go.id, simak berikut ini aturan dan syarat terbaru naik kereta api yang perlu diketahui.
Syarat Naik Kereta Api Terbaru
- Bagi pelaku perjalanan KA berusia di atas 18 tahun yang sudah melakukan vaksin booster (ketiga) tidak perlu menunjukkan surat tes negatif screening Covid-19
- Bagi pelaku perjalanan KA di atas 18 tahun dan belum vaksin 1 dan 2 maka wajib menunjukkan surat tes negatif RT-PCR (3x24 jam)
- Tidak/belum melakukan vaksin Covid-19 atas alasan medis, maka wajib menunjukan ke petugas KA surat tes negatif RT-PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS (rumah sakit) pemerintah.
Syarat naik kereta api penumpang anak-anak dan remaja
Berikut ini beberapa syarat khusus pelaku perjalanan Kereta Api bagi penumpang anak-anak dan remaja berusia 6 - 17 tahun:
Baca Juga: Dikabarkan Akan Naik, Berikut Daftar Harga BBM Saat Ini di Seluruh Indonesia
- Vaksin kedua tak perlu menunjukkan ke petugas surat tes negatif screening Covid-19
- Jika baru menerima vaksin pertama, maka wajib menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau tes RT-PCR negatif (3x24 jam)
- Pelaku perjalanan dari luar negeri tidak diwajibkan vaksin, akan tetapi wajib menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau tes RT-PCR negatif (3x24 jam).
- Bagi yang Tidak/belum melakukan vaksin atas alasan medis wajib, maka menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau surat RT-PCR negatif (3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah
Persyaratan naik kereta api terbaru seperti yang disebutkan di atas wajib dipatuhi para pelaku perjalanan Kereta Api. Sebab, hanya penumpang yang memenuhi persyaratan yang akan diperbolehkan menggunakan transportasi kereta api. Jika tidak memenuhi syarat, maka penumpang dipersilakan untuk membatalakan tiket.
Demikian informasi mengenai syarat naik kereta api terbaru yang penting untuk diketahui para pelaku perjalanan Kereta Api.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Dikabarkan Akan Naik, Berikut Daftar Harga BBM Saat Ini di Seluruh Indonesia
-
Syarat dan Cara Pengajuan Pengesahan Tanda Tangan Paspor Indonesia Desain Baru
-
Cara Daftar Beasiswa Juara 2022 Season 4: Pelajar Bisa Dapat Rp 200 Juta!
-
Daftar Gaji PNS Terbaru dan Tunjangannya, Apakah Ada Kenaikan?
-
Cara Tukar Uang Baru Tahun Emisi 2022, Lengkap dengan Syaratnya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?