Suara.com - Pemerintah menyampaikan bahwa ada syarat naik kereta api terbaru yang berlaku mulai tanggal 15 Agustus 2022. Perubahan tersebut berlaku untuk para pelaku perjalanan kereta api (KA) jarak jauh.
Aturan tersebut tertuang dalam SE (surat edaran) terbaru Kemenhub (Kementerian Perhubungan) No 80 Th 2022 tentang 'Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19'.
Adapun salah satu aturan terbaru yang tampak jelas yaitu pelaku perjalanan kereta api jarak jauh berusia di atas 18 tahun dan belum melakukan vaksin booster, maka wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif (3x24 jam) saat boarding.
"Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sampai dengan 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19," kata Eva Chairunisa selaku Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Minggu (14/8/2022).
Selain itu, syarat terbaru perjalanan kereta api Agustus 2022 tersebut juga mempunyai kebijakan khusus mengenai ketentuan bagi penumpang KA anak-anak, KA lokal, KA aglomerasi, dan KA jarak dekat.
Lantas, apa saja syarat naik kereta api terbaru per tanggal 15 Agustus 2022? Dihimpun dari situs pedulicovid19.kemenparekraf.go.id, simak berikut ini aturan dan syarat terbaru naik kereta api yang perlu diketahui.
Syarat Naik Kereta Api Terbaru
- Bagi pelaku perjalanan KA berusia di atas 18 tahun yang sudah melakukan vaksin booster (ketiga) tidak perlu menunjukkan surat tes negatif screening Covid-19
- Bagi pelaku perjalanan KA di atas 18 tahun dan belum vaksin 1 dan 2 maka wajib menunjukkan surat tes negatif RT-PCR (3x24 jam)
- Tidak/belum melakukan vaksin Covid-19 atas alasan medis, maka wajib menunjukan ke petugas KA surat tes negatif RT-PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS (rumah sakit) pemerintah.
Syarat naik kereta api penumpang anak-anak dan remaja
Berikut ini beberapa syarat khusus pelaku perjalanan Kereta Api bagi penumpang anak-anak dan remaja berusia 6 - 17 tahun:
Baca Juga: Dikabarkan Akan Naik, Berikut Daftar Harga BBM Saat Ini di Seluruh Indonesia
- Vaksin kedua tak perlu menunjukkan ke petugas surat tes negatif screening Covid-19
- Jika baru menerima vaksin pertama, maka wajib menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau tes RT-PCR negatif (3x24 jam)
- Pelaku perjalanan dari luar negeri tidak diwajibkan vaksin, akan tetapi wajib menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau tes RT-PCR negatif (3x24 jam).
- Bagi yang Tidak/belum melakukan vaksin atas alasan medis wajib, maka menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau surat RT-PCR negatif (3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah
Persyaratan naik kereta api terbaru seperti yang disebutkan di atas wajib dipatuhi para pelaku perjalanan Kereta Api. Sebab, hanya penumpang yang memenuhi persyaratan yang akan diperbolehkan menggunakan transportasi kereta api. Jika tidak memenuhi syarat, maka penumpang dipersilakan untuk membatalakan tiket.
Demikian informasi mengenai syarat naik kereta api terbaru yang penting untuk diketahui para pelaku perjalanan Kereta Api.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Dikabarkan Akan Naik, Berikut Daftar Harga BBM Saat Ini di Seluruh Indonesia
-
Syarat dan Cara Pengajuan Pengesahan Tanda Tangan Paspor Indonesia Desain Baru
-
Cara Daftar Beasiswa Juara 2022 Season 4: Pelajar Bisa Dapat Rp 200 Juta!
-
Daftar Gaji PNS Terbaru dan Tunjangannya, Apakah Ada Kenaikan?
-
Cara Tukar Uang Baru Tahun Emisi 2022, Lengkap dengan Syaratnya
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!