Suara.com - Pemerintah menyampaikan bahwa ada syarat naik kereta api terbaru yang berlaku mulai tanggal 15 Agustus 2022. Perubahan tersebut berlaku untuk para pelaku perjalanan kereta api (KA) jarak jauh.
Aturan tersebut tertuang dalam SE (surat edaran) terbaru Kemenhub (Kementerian Perhubungan) No 80 Th 2022 tentang 'Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19'.
Adapun salah satu aturan terbaru yang tampak jelas yaitu pelaku perjalanan kereta api jarak jauh berusia di atas 18 tahun dan belum melakukan vaksin booster, maka wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif (3x24 jam) saat boarding.
"Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sampai dengan 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19," kata Eva Chairunisa selaku Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Minggu (14/8/2022).
Selain itu, syarat terbaru perjalanan kereta api Agustus 2022 tersebut juga mempunyai kebijakan khusus mengenai ketentuan bagi penumpang KA anak-anak, KA lokal, KA aglomerasi, dan KA jarak dekat.
Lantas, apa saja syarat naik kereta api terbaru per tanggal 15 Agustus 2022? Dihimpun dari situs pedulicovid19.kemenparekraf.go.id, simak berikut ini aturan dan syarat terbaru naik kereta api yang perlu diketahui.
Syarat Naik Kereta Api Terbaru
- Bagi pelaku perjalanan KA berusia di atas 18 tahun yang sudah melakukan vaksin booster (ketiga) tidak perlu menunjukkan surat tes negatif screening Covid-19
- Bagi pelaku perjalanan KA di atas 18 tahun dan belum vaksin 1 dan 2 maka wajib menunjukkan surat tes negatif RT-PCR (3x24 jam)
- Tidak/belum melakukan vaksin Covid-19 atas alasan medis, maka wajib menunjukan ke petugas KA surat tes negatif RT-PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS (rumah sakit) pemerintah.
Syarat naik kereta api penumpang anak-anak dan remaja
Berikut ini beberapa syarat khusus pelaku perjalanan Kereta Api bagi penumpang anak-anak dan remaja berusia 6 - 17 tahun:
Baca Juga: Dikabarkan Akan Naik, Berikut Daftar Harga BBM Saat Ini di Seluruh Indonesia
- Vaksin kedua tak perlu menunjukkan ke petugas surat tes negatif screening Covid-19
- Jika baru menerima vaksin pertama, maka wajib menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau tes RT-PCR negatif (3x24 jam)
- Pelaku perjalanan dari luar negeri tidak diwajibkan vaksin, akan tetapi wajib menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau tes RT-PCR negatif (3x24 jam).
- Bagi yang Tidak/belum melakukan vaksin atas alasan medis wajib, maka menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau surat RT-PCR negatif (3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah
Persyaratan naik kereta api terbaru seperti yang disebutkan di atas wajib dipatuhi para pelaku perjalanan Kereta Api. Sebab, hanya penumpang yang memenuhi persyaratan yang akan diperbolehkan menggunakan transportasi kereta api. Jika tidak memenuhi syarat, maka penumpang dipersilakan untuk membatalakan tiket.
Demikian informasi mengenai syarat naik kereta api terbaru yang penting untuk diketahui para pelaku perjalanan Kereta Api.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Dikabarkan Akan Naik, Berikut Daftar Harga BBM Saat Ini di Seluruh Indonesia
-
Syarat dan Cara Pengajuan Pengesahan Tanda Tangan Paspor Indonesia Desain Baru
-
Cara Daftar Beasiswa Juara 2022 Season 4: Pelajar Bisa Dapat Rp 200 Juta!
-
Daftar Gaji PNS Terbaru dan Tunjangannya, Apakah Ada Kenaikan?
-
Cara Tukar Uang Baru Tahun Emisi 2022, Lengkap dengan Syaratnya
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
Terkini
-
AEON Mall Tanjung Barat Kebakaran, Pengunjung Dievakuasi, Mal Ditutup Total
-
Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Jurnalis yang Tanya Kasus: Kamu Cantik Hari Ini
-
Ada Korban Bencana Sumatera Masih Hilang, Pakar UGM Desak Integrasi Drone dan AI dalam Operasi SAR
-
Di Sidang, Laras Faizati Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD, Minta Semua Aktivis Dibebaskan
-
Tangis Laras Faizati Pecah di Pengadilan, Merasa 'Diselamatkan' Saksi Ahli UI
-
KPK Umumkan 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Kemnaker, Ada Nama Sesditjen Binwasnaker K3
-
Heboh 'Patungan Beli Hutan', DPR Minta Pemerintah Berbenah dan Lakukan 3 Hal Ini
-
Pakar Top UGM hingga IPB Turun Tangan Usut Banjir Sumatra, Izin Perusahaan di Ujung Tanduk
-
KPK Bongkar Aliran Dana Suap Bupati Lampung Tengah: Rp5,25 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye
-
Tanggapi Gerakan Patungan Beli Hutan, Anggota DPR PKS: Ini Tamparan Publik Bagi Pemerintah