Warga Negara Indonesia sempat dihebohkan dengan paspor WNI yang ditolak oleh Kedutaan Besar Jerman dengan alasan tidak valid. Penolakan ini seiring dengan keluarnya paspor desain baru.
Kata Kedubes Jerman melalui akun resminya, penolakan terjadi karena tidak ada kolom tanda tangan pada paspor Indonesia yang baru.
Lebih lanjut kedubes Jerman menjelaskan bahwa kolom endorsement tidak diakui dalam paspor sebagai pengganti kolom tanda tanan. Hal itu mengakibatkan paspor WNI tidak dapat diproses.
Melansir laman resmi imigrasi.go.id, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta mengumumkan bahwa pihaknya menerima paspor Republik Indonesia dengan desain baru dalam rangka permohonan visa ke Jerman. Pihak Imigrasi pun memberikan layanan gratis untuk pengesahan tanda tangan pada halaman 4 dan 5 paspor.
Suara.com - "Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa," mengutip laman resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman Jakarta.
Berikut prosedur dan syarat pengajuan pengesahan tanda tangan paspor Republik Indonesia desain baru.
Prosedur dan syarat pengajuan pengesahan tanda tangan paspor desain baru:
- Datang langsung ke kantor Imigrasi atau kantor Perwakilan Republik Indonesia
- Ambil nomor antrean
- Melampirkan dokumen yang menjadi persyaratan (KTP dan paspor, asli dan fotokopi)
- Petugas akan melakukan pencatatan tanda tangan di halaman endorsement paspor
- Pemohon dipersilakan melakukan tanda tangan di halaman endorsement
- Petugas akan mengajukan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang
- Penyerahan paspor kepada pemohon dengan menunjukkan KTP asli ke petugas
Dokumen yang dibutuhkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Paspor asli dan fotokopi
Proses pengajuan pengesahan tanda tangan paspor desain baru dapat selesai dalam waktu satu hari. Pengajuan pengesahan ini dapat dilakukan oleh pemegang paspor pada umumnya. Oleh karena itu, proses pengesahan paspor ini tidak hanya terbatas pada pemohon yang ingin mengajukan visa Jerman.
Baca Juga: Update Kasus Paspor Baru RI Ditolak Jerman, WNI Tetap Bisa Ajukan Visa
Pengesahan tanda tangan untuk paspor baru dapat dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, dan unit layanan lain serta bandara di Indonesia serta Kedutaan Besar Republik Indonesia/Konsulat Jenderal Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Kemudian muncul pertanyaan mengapa pengajuan pengesahan tanda tangan paspor desain baru merupakan urusan yang berkaitan dengan KBRI/KJRI.
Menurut Pasal 18 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia yang bertanggung jawab terkait Hubungan Luar Negeri dan pemerintah memberikan bentuk perlindungan kekonsuleran paling sedikit meliputi salah satunya menerbitkan paspor atau surat perjalanan laksana paspor kepada Warga Negara Indonesia.
Demikian penjelasan lebih lanjut terkait syarat pengajuan pengesahan tanda tangan paspor desain baru beserta prosedurnya. Langkah ini tentunya memudahkan Warga Negara Indonesia karena prosedur yang cepat dan sederhana.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Terpopuler Lifestyle: Desain Baru Paspor Indonesia, Bekal Sekolah Bikin Kenyang 2 Hari
-
Mau ke Jerman? Pemegang Paspor RI Kini Dapat Ajukan Pengesahan Tanda Tangan di Kantor Imigrasi
-
Jerman Tolak Paspor Baru RI, Sandiaga Uno Ungkap Dampaknya
-
WNI Tak Bisa Masuk Jerman karena Desain Paspor, Ini Dampak yang Dirasakan Sandiaga Uno
-
Desain Paspor Baru Bikin Pelancong dari Indonesia Tak Bisa Masuk Jerman, Sandiaga Uno Ungkap Dampaknya
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya