Warga Negara Indonesia sempat dihebohkan dengan paspor WNI yang ditolak oleh Kedutaan Besar Jerman dengan alasan tidak valid. Penolakan ini seiring dengan keluarnya paspor desain baru.
Kata Kedubes Jerman melalui akun resminya, penolakan terjadi karena tidak ada kolom tanda tangan pada paspor Indonesia yang baru.
Lebih lanjut kedubes Jerman menjelaskan bahwa kolom endorsement tidak diakui dalam paspor sebagai pengganti kolom tanda tanan. Hal itu mengakibatkan paspor WNI tidak dapat diproses.
Melansir laman resmi imigrasi.go.id, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta mengumumkan bahwa pihaknya menerima paspor Republik Indonesia dengan desain baru dalam rangka permohonan visa ke Jerman. Pihak Imigrasi pun memberikan layanan gratis untuk pengesahan tanda tangan pada halaman 4 dan 5 paspor.
Suara.com - "Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa," mengutip laman resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman Jakarta.
Berikut prosedur dan syarat pengajuan pengesahan tanda tangan paspor Republik Indonesia desain baru.
Prosedur dan syarat pengajuan pengesahan tanda tangan paspor desain baru:
- Datang langsung ke kantor Imigrasi atau kantor Perwakilan Republik Indonesia
- Ambil nomor antrean
- Melampirkan dokumen yang menjadi persyaratan (KTP dan paspor, asli dan fotokopi)
- Petugas akan melakukan pencatatan tanda tangan di halaman endorsement paspor
- Pemohon dipersilakan melakukan tanda tangan di halaman endorsement
- Petugas akan mengajukan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang
- Penyerahan paspor kepada pemohon dengan menunjukkan KTP asli ke petugas
Dokumen yang dibutuhkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Paspor asli dan fotokopi
Proses pengajuan pengesahan tanda tangan paspor desain baru dapat selesai dalam waktu satu hari. Pengajuan pengesahan ini dapat dilakukan oleh pemegang paspor pada umumnya. Oleh karena itu, proses pengesahan paspor ini tidak hanya terbatas pada pemohon yang ingin mengajukan visa Jerman.
Baca Juga: Update Kasus Paspor Baru RI Ditolak Jerman, WNI Tetap Bisa Ajukan Visa
Pengesahan tanda tangan untuk paspor baru dapat dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, dan unit layanan lain serta bandara di Indonesia serta Kedutaan Besar Republik Indonesia/Konsulat Jenderal Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Kemudian muncul pertanyaan mengapa pengajuan pengesahan tanda tangan paspor desain baru merupakan urusan yang berkaitan dengan KBRI/KJRI.
Menurut Pasal 18 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia yang bertanggung jawab terkait Hubungan Luar Negeri dan pemerintah memberikan bentuk perlindungan kekonsuleran paling sedikit meliputi salah satunya menerbitkan paspor atau surat perjalanan laksana paspor kepada Warga Negara Indonesia.
Demikian penjelasan lebih lanjut terkait syarat pengajuan pengesahan tanda tangan paspor desain baru beserta prosedurnya. Langkah ini tentunya memudahkan Warga Negara Indonesia karena prosedur yang cepat dan sederhana.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Terpopuler Lifestyle: Desain Baru Paspor Indonesia, Bekal Sekolah Bikin Kenyang 2 Hari
-
Mau ke Jerman? Pemegang Paspor RI Kini Dapat Ajukan Pengesahan Tanda Tangan di Kantor Imigrasi
-
Jerman Tolak Paspor Baru RI, Sandiaga Uno Ungkap Dampaknya
-
WNI Tak Bisa Masuk Jerman karena Desain Paspor, Ini Dampak yang Dirasakan Sandiaga Uno
-
Desain Paspor Baru Bikin Pelancong dari Indonesia Tak Bisa Masuk Jerman, Sandiaga Uno Ungkap Dampaknya
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm