Suara.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membeberkan dugaan penghalangan atau perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat lewat penghilangan barang bukti di ponsel Korban. Bukan cuma lewat ponsel Yosua, ponsel milik aide de camp atau ajudan Irjen Ferdy Sambo lainnya juga dihilangkan demi memuluskan skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Sebagai contoh misalnya beberapa adc itu mereka diambil handphone-nya tanggal 10, kira-kira jam 1 pagi mereka dikasih handphone baru," kata Taufan dalam RDP di Komisi III DPR, Senin (22/8/2022).
Penggantian handphone baru juga dilakukan terhadap tersangka Bharada E atau Richard Eliezer pada tanggal 19 Juli oleh Mako Brimob. Tetapi ponsel milik Eliezer yang digunakan pada pasca kejadian pembunuhan Yosua, diakui Taufan sudah ditemukan.
"HP yang antara 10 sampai 19 itu ditemukan pak. Ada upaya-upaya membangun skenario, misalnya yang jawaban-jawaban sebagai bawahan kepada atasan 'siap komandan' itu misalnya itu sangat kentara di situ," katanya.
Tetapi ponsel yang digunakan pada hari H kejadian, di tanggal 8 Juli atau sebelum tanggal 10 Juli, belum ditemukan.
"Termasuk pada hari H itu, itu sampai sekarang belum ditemukan. Jadi mungkin ini bisa juga nanti pada pertemuan dengan Kapolri dan Mabes Polri bisa ditanyakan, apakah itu sudah didapatkan karena itu sangat penting saya kira untuk mendukung," tutur Taufan.
Sementara itu, penghilangan ponsel milik Yosua juga dilakukan. Bukan cuma penghilangan, ponsel milik Yosua juga diganti dengan jenis berbeda. Sedangkan ponsel asli milik Yosua sampai saat ini belum ditemukan.
"Dari keterangan yang kami peroleh, di Jambi HP-nya Yosua tidak model kayak begini. HP-nya Yosua itu ada Samsung, terus ada HP China, ini gak modelnyae enggak seperti ini," kata Anam.
"Ini HP yang seolah-olah HP-nya Yosua yang enggak bisa dibuka. Nah HP-nya Yosua ke mana? Terutama yang Samsung 8 itu, sampai detik ini juga kami enggak tahu," sambung Anam.
Obstruction of Justice
Komnas HAM berkeyakinan bahwa memang ada penghalangan proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keyakinan itu muncul usai Komnas HAM mendapatkan bukti rekam jejak digital soal perintah penghilangan barang bukti pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Komunikasi HP dengan HP dan lain sebagainya, kami juga mendapatkan salah satunya yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti. Nah itu supaya dihilangkan gitu ya, dihilangkan jejaknya itu juga ada," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam di RDP Komisi III, Senin.
Dengan temuan rekam jejak digital itu, Komnas HAM memperkuat keyakinan atas dugaan obstruction of justice.
"Jadi jejak digital itu kami mendapatkan itu. Itulah kami meyakini walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstruction of justice. Jadi ya menghalangi, merekayasa, membuat cerita dan sebagainya," kata Anam.
Kekinian dengan ditemukannya rekam jejak digital, aral yang sempat menghambat proses hukum mulai mereda.
"Ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," ujar Anam.
Berita Terkait
-
Besok Brigadir J Diwisuda di Universitas Terbuka di Pamulang, Ijazah Sarjana Almarhum Bakal Diserahkan Sang Ayah
-
Ada Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Komnas HAM Pegang Jejak Digital soal Perintah Penghilangan Barang Bukti
-
Fakta Baru: Dua Jari Brigadir J Patah Bukan karena Penyiksaan Cabut Kuku, Tapi Tersambar Peluru
-
Hasil Autopsi Ulang: Empat Peluru Tembus Keluar Tubuh Brigadir J, Satu Peluru Bersarang di Tulang Belakang
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Tragedi Gajah Riau: Tiada Tahun Tanpa Kematian, Gading Hilang dan Kepala Dipotong Pemburu
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
-
Waspada! WNA Australia Positif Campak Usai dari Bandung, Kemenkes Perketat Surveilans
-
Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga
-
Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Sulisto Soroti Kebijakan Impor Mobil Operasional KDKMP dari India
-
Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
-
BGN Tegaskan Tak Ada Pembagian MBG Saat Sahur, Ini Jadwalnya Selama Ramadan
-
Testimoni Wali Murid: Sekolah Rakyat Bawa Perubahan Nyata bagi Anak
-
Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia