News / Metropolitan
Senin, 22 Agustus 2022 | 20:51 WIB
Tiga pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (20/8/2022). [Dok. Istimewa]

Bayu kemudian menjelaskan peran-peran dari para pelaku. AR berperan memerintahkan para pelaku lainnya untuk menyerang.

Sedangkan AS bersama satu orang pelaku lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial F berperan membacok korban dengan menggunakan senjata tajam.

"AR adik dari AS. AR perannya yang merekam kejadian sekaligus memerintahkan yang lain untuk menyerang. Sementara pelaku utama, AS dan F perannya yang menggunakan sajam sehingga korban meninggal dunia," imbuhnya.

Keempat pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 170 Ayat 3 KUHP Sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 55 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Load More