Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif, Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan hukuman penjara selama delapan tahun.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut alasan banding salah satunya karena dalam putusan Abdul Wahid, hakim tidak menjatuhi hukuman membayar uang pengganti mencapai Rp26 Miliar.
"Alasan banding dari tim Jaksa, antara lain karena tidak dijatuhkannya putusan Hakim terkait pembebanan kewajiban uang pengganti Rp26 Miliar terhadap terdakwa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).
Ali menyebut Jaksa KPK dalam tuntutannya sudah menguraikan berbagai penerimaan oleh terdakwa Abdul Wahid yang dirubah berbagai bentuk menjadi aset-aset yang bernilai ekonomis.
"Sebagai efek jera terhadap para koruptor, KPK tidak hanya memenjarakan pelakunya, namun upaya asset recovery melalui tuntutan uang pengganti dan perampasan asetnya menjadi fokus KPK saat ini," ujar Ali
Maka itu, KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sesuai dengan surat tuntutan tim Jaksa KPK.
"Sesuai dengan argumentasi hukum yang disampaikan tim Jaksa sebagaimana surat tuntutan,"imbuhnya
Seperti diketahui putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK menjatuhkan sembilan tahun penjara.
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK juga membebani uang pengganti terhadap terdakwa Abdul Wahid senilai Rp26 Miliar. Lantaran Abdul diduga kuat menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah pengerjaan proyek di Kab Hulu Sungai Utara mencapai puluhan miliar.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Begini Babak Baru Kasus Suap dan TPPU Bupati HSU Abdul Wahid
Tag
Berita Terkait
-
Berkas Lengkap, Begini Babak Baru Kasus Suap dan TPPU Bupati HSU Abdul Wahid
-
Anti Corruption Committee Minta KPK Banding Vonis Hakim ke Nurdin Abdullah
-
Alasan Banyak aset Belum Dirampas, KPK Banding Vonis Ringan Eks Panitera PN Jakut Rohadi
-
Ajukan Banding, KPK Disebut Giring Opini soal Vonis Romahurmuziy
-
Jika Setya Novanto Ajukan Banding, KPK Siap Hadapi
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Viral! Penumpang Muslim Ditangkap Tim Taktis AS Bersenjata Lengkap Gara-Gara Timer Salat
-
Situasi Terkini Iran Jelang Baiat untuk Pemimpin Baru Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
5 Fakta Mojtaba Khamenei: Jebolan Perang Iran-Irak, Nikahi Anak Politisi Senior Iran
-
Bawa Ayam Saat Jalan-jalan Bisa Bikin Stres Anda Berkurang, Profesor Ini Sudah Membuktikan
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Sempat Live Bareng Bigmo Saat Penetapan Tersangka, Ini Kata Wali Kota Solo
-
Aneh tapi Nyata! Tren di Jepang, Meditasi di Dalam Peti Mati Demi Kesehatan Mental
-
Kisah Punch, Bayi Monyet Viral Kini Mulai Punya Teman di Kebun Binatang Jepang
-
Cara Iran Acungkan 'Jari Tengah' ke Trump: Pilih Mojtaba Khamenei Jadi Ayatollah
-
Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?