Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilahkan seluruh jajarannya untuk bertindak tegas dan keras terhadap mafia tanah yang menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat. Misalnya, digebuk.
"Kalau masih ada mafia tanah yang main-main, silakan detik itu juga, gebuk. Ini meruwetkan ngurus sertifikat (tanah). Tidak bisa kita biarkan rakyat tidak dilayani urus sertifikat, setuju enggak?" tegas Jokowi.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam sambutannya saat menyerahkan sertifikat tanah di Gelora Delta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/8/2022).
Lantas, apa saja yang dibahas pada momen Jokowi persilahkan jajarannya gebuk mafia tanah tersebut? Simak sejumlah faktanya berikut ini.
Perintahkan ATR/BPN Berantas Mafia Tanah
Jokowi sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk memberantas mafia tanah.
"Saya sudah perintahkan ke Menteri ATR/BPN agar ini terus dipercepat. Supaya seluruh masyarakat pegang bukti hak kepemilikan tanah yaitu sertifikat," lanjut Jokowi.
Ingatkan Masyarakat Simpan Sertifikat Tanah Baik-baik
Jokowi juga mengingatkan, agar masyarakat menyimpan dengan baik sertifikat tanah yang merupakan dokumen penting berisi informasi hak kepemilikan atas bidang tanah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Revitalisasi TMII
Sebab, menurut Jokowi, konflik maupun sengketa tanah di daerah, masih banyak terjadi lantaran masyarakat tidak memegang hak hukum atas tanah tersebut.
"Ini penting, (sertifikat tanah) ini adalah bukti hak kepemilikan tanah. Kalau ada yang mengklaim 'Ini tanah saya,' (tunjukkan) 'Oh bukan, tanah saya, sertifikatnya ada'. (Mereka) enggak bisa apa-apa. Ini adalah bukti hak hukum atas tanah," pesan Jokowi.
Menargetkan Jumlah Sertifikat Per Tahun
Dalam kesempatan itu, Jokowi menjelaskan bahwa pada tahun 2016, ia mulai menargetkan Kementerian ATR/BPN mengeluarkan lima juta sertifikat dalam setahun.
"Saat itu, tahun 2016, saya minta buat lima juta setahun. Saya tunggu, coba bisa enggak lima juta, ternyata bisa. Saya naikkan lagi tujuh juta, ternyata juga selesai. (Saya) naikkan lagi sembilan juta, ternyata juga bisa. Artinya, kalau kita mau, itu sebetulnya bisa," ungkap Jokowi.
Bagikan Tiga Ribu Sertifikat Tanah
Tag
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Tinjau Revitalisasi TMII
-
Isu Lama Tenggelam, Presiden Jokowi Akhirnya Bicara Wacana Tiga Periode: Ya Kalau Menurut Saya Boleh-boleh Saja
-
Cacar Monyet Tak Menular Lewat Droplet, Jokowi Imbau Masyarakat Tidak Panik
-
Revitalisasi TMII yang Habiskan Dana Rp1,1 Triliun, Jokowi Minta Harga Tiketnya Jangan Mahal-Mahal
-
Bobby Nasution Minta Terbitkan Sertifikat Aset Pemkot Medan yang Belum Bersertifikat
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini